KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menegaskan tidak ada istilah dana aspirasi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Seluruh program dan kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tidak ada dana aspirasi. Yang ada adalah dana APBD. Semua anggaran yang digunakan pemerintah daerah menjadi bagian dari APBD dan harus melalui mekanisme penganggaran sesuai ketentuan,” kata Jaya, Kamis (10/9).
Menurutnya, APBD merupakan instrumen keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Karhutla Kalteng, DPRD Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat
Jaya menjelaskan, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebutuhan pembangunan. Namun, hal tersebut tidak menjadikan anggaran yang diusulkan sebagai dana milik atau dana aspirasi pribadi anggota legislatif.
“Tidak serta-merta menjadikan anggaran tersebut sebagai dana milik ataupun dana aspirasi pribadi anggota legislatif,” tegasnya.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar memahami mekanisme pengelolaan APBD secara benar. Setiap anggaran harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Baca Juga: GAPKI Desak Perusahaan Sawit Perkuat Antisipasi Karhutla
“Semua harus kembali kepada mekanisme APBD. Jangan sampai masyarakat diberikan pemahaman yang keliru seolah-olah ada dana aspirasi,” ujarnya.
Jaya menekankan pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel dan sesuai aturan. Menurutnya, setiap rupiah dalam APBD merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“Orientasi utama anggaran daerah bukan dilihat dari siapa yang mengusulkan, tetapi seberapa besar manfaatnya untuk masyarakat dan seberapa tepat sasaran program yang dibiayai APBD,” pungkasnya. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor