KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com-Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas)telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2026.
"Penyusunan Perubahan APBD dilatarbelakangi oleh sebuah kesadaran perubahan anggaran bukanlah sekadar rutinitas atau keinginan semata, melainkan sebuah bentuk respon adaptif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan," ucap Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Senin (7/9).
Nomi juga memaparkan postur Perubahan APBD tahun 2026 terdiri tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Dengan rincian, target pendapatan daerah setelah perubahan Rp1.109.714.156.680,85 atau bertambah Rp23.838.257.305,85.
Baca Juga: DPRD Gumas Soroti SPM Sektor Kesehatan dan Pendidikan
"Bertambahnya pendapatan daerah disebabkan oleh pendapatan transfer bertambah Rp10.378.559.305, dan bertambahnya lain-lain pendapatan daerah sah Rp13.459.698.000,00," jelasnya.
Kemudian, belanja daerah pada Raperda Perubahan APBD tahun 2026 sebesar Rp1.137.182.950.000,00, atau bertambah Rp9.012.950.000, dari total APBD Murni tahun 2026 Rp.1.128.170.000.000,00.
"Penerimaan pembiayaan daerah APBD Perubahan tahun anggaran 2026 sebesar Rp27.468.793.319,15, atau berkurang Rp14.825.307.305,85," terangnya.
Nomi menguraikan, Banggar DPRD juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Gumas, yaitu optimalisasi pendapatan daerah dan tata kelola fiskal, penyelenggaraan infrastruktur dan pekerjaan umum, peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
Selanjutnya, optimalisasi pelayanan kesehatan dan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), penataan tata kelola kepegawaian dan sumber daya manusia, program pemberdayaan masyarakat desa dan suksesi pemilihan kepala desa serentak, serta kesiapsiagaan tanggap darurat bencana kemarau dan kabut asap pemerintah daerah.
"Kami berharap anggaran perubahan yang disetujui bersama dapat direalisasikan sesuai dengan target capaian indikator kinerja, agar setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan selaras, baik dengan dokumen perencanaan daerah, visi misi Kabupaten Gumas, maupun arahan strategis dari pemerintah pusat," pungkas Nomi Aprilia. (arm/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama