Kejari Gumas Beberkan Capaian Kinerja! 119 Perkara Dieksekusi dari Januari hingga Agustus 2026

Arham Said • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 20:37 WIB

 

GELAR PERKARA: Kejari Gumas membeberkan capaian kinerja selama Januari-Agustus 2026. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
GELAR PERKARA: Kejari Gumas membeberkan capaian kinerja selama Januari-Agustus 2026. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) membeberkan capaian kinerja selama Januari hingga Agustus 2026. Capaian tersebut meliputi penanganan perkara, kegiatan intelijen, pendampingan proyek strategis hingga pemulihan aset.

Kepala Kejari Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono mengatakan, penyampaian capaian tersebut merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat terkait kinerja kejaksaan selama delapan bulan pertama tahun ini.

“Melalui penjabaran yang kami paparkan ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui berbagai capaian, kegiatan, serta penanganan perkara yang telah dilaksanakan,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Pikap Mogok di Badan Jalan, Pengendara Motor di Kobar Jadi Korban

Dari Seksi Pembinaan, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp274.003.588. Sementara Seksi Intelijen melaksanakan tiga kegiatan penerangan hukum, delapan Jaksa Masuk Sekolah dan empat Jaksa Menyapa.

Untuk tindak pidana umum, Kejari Gumas menangani 72 perkara pada tahap penuntutan dan 60 perkara di antaranya telah dieksekusi.

Sedangkan pada tindak pidana khusus, terdapat satu perkara dalam tahap penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pembangunan RTH Batu Mahasur tahun anggaran 2023. Satu perkara lainnya terkait dugaan korupsi pengelolaan kas bendahara pengeluaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah memasuki tahap penyidikan.

Baca Juga: PJJ Palangka Raya Diperpanjang! Disdik Prioritaskan Keselamatan Peserta Didik

Kejari Gumas juga menangani perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tumbang Posu, Kecamatan Damang Batu, serta Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan.

Selain penanganan perkara, Kejari Gumas melakukan pendampingan sejumlah proyek strategis, termasuk rekonstruksi Jalan Kuala Kurun-Sarerangan, Jalan Sangkalemu menuju Bandara Kuala Kurun, pembangunan drainase pengendalian banjir serta perbaikan rumah tidak layak huni.

Baca Juga: YBM PLN Dampingi UMKM Gula Aren Tingkatkan Kualitas Produk

Untuk pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, tercatat 119 perkara telah dieksekusi. Rinciannya 33 melalui penjualan langsung, empat lelang daring, 18 uang rampasan, 26 pengembalian dan 38 pemusnahan.

“Ke depan, Kejaksaan Negeri Gunung Mas berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalitas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat,” tukas Nugroho. (arm/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
ekseskusi perkara kejari gumas Gunung Mas (Gumas) kinerja Kejaksaan