Kejari Gunung Mas Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara

Heru Prayitno • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 20:10 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono dan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa 1 September 2026.   (ist) 
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono dan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa 1 September 2026.   (ist) 

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas memusnahkan barang bukti dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Gunung Mas, Selasa (1/9/2026).

Kepala Kejari Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Kuala Kurun dan berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini dari 38 perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri Kuala Kurun,” kata Nugroho, Selasa (1/9/2026).

Dari 38 perkara tersebut, sebanyak 24 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan total barang bukti narkotika 179,44 gram. Selain itu, terdapat lima perkara persetubuhan, dua perkara penganiayaan, tiga perkara pencurian, satu perkara penggelapan, dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan satu perkara perlindungan anak.

Nugroho menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Gunung Mas kepada masyarakat dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya terhadap perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan mendukung penegakan hukum yang humanis, berintegritas, serta berorientasi pada kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Nugroho berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan berpartisipasi dengan menyampaikan informasi maupun masukan kepada Kejari Gunung Mas guna meningkatkan pelayanan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong turut hadir dan menyambut baik pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan atau mengedarkan narkotika. Mari kita jaga sinergitas dan kolaborasi dalam menjaga ketertiban serta keamanan di Kabupaten Gunung Mas yang kita cintai ini,” kata Jaya. (yit)

 

Editor : Heru Prayitno
Gunung Mas Kejaksaan