Udara Gumas Masuk Kategori Berbahaya, Siswa Kembali Belajar dari Rumah

Arham Said • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 22:20 WIB

 

SAMBUTAN: Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpoara) Kabupaten Gunung Mas Aprianto. FOTO: MMC GUMAS/RADAR SAMPIT
SAMBUTAN: Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpoara) Kabupaten Gunung Mas Aprianto. FOTO: MMC GUMAS/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) mengambil langkah untuk melindungi peserta didik menyusul kualitas udara yang berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Disdikpora Gunung Mas Aprianto meminta seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026.

Baca Juga: Ketua DPRD Kalteng: Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tegas, Jangan Pandang Bulu

“Pembelajaran jarak jauh ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum aman,” kata Aprianto, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, apabila kualitas udara masih berada pada level sangat tidak sehat hingga berbahaya, pelaksanaan PJJ akan diperpanjang sampai kondisi dinyatakan aman.

Sekolah dapat memanfaatkan berbagai platform pembelajaran seperti WhatsApp Group, Google Classroom, Zoom, Google Meet, maupun Ruang Murid melalui Layanan Rumah Pendidikan. Bagi sekolah di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet, pelaksanaan PJJ disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah.

Baca Juga: Selamatkan Bandara Sampit dari Kepungan Karhutla, Dua Ekskavator Bikin Kanal dan Sekat Api

Kepala sekolah dan guru tetap menjalankan tugas serta memastikan proses pembelajaran berjalan efektif. Sementara orang tua atau wali diminta mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Peserta didik juga diminta tidak melakukan aktivitas di ruang terbuka selama kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

“Kepala sekolah kami minta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik serta berkoordinasi dengan Disdikpora Gunung Mas melalui bidang terkait,” pungkas Aprianto. (arm/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
PJJ gumas pendidikan kabut asap karhutla