KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com–Fraksi Partai Perindo DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera menindaklanjuti tunggakan pajak kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Juru Bicara Fraksi Partai Perindo DPRD Gumas Singong mengatakan, tunggakan tersebut perlu segera diselesaikan secara serius. Hal itu disampaikannya dalam pembahasan di DPRD Gumas, Rabu (26/8).
”Dari hasil yang disampaikan dalam pembahasan, tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Itu perlu segera ditindaklanjuti secara serius,” ucapnya.
Menurut dia, penyelesaian tunggakan penting dilakukan karena penerimaan pajak kendaraan turut berkontribusi terhadap pendapatan pemerintah daerah. Porsi penerimaan daerah dari pembayaran tersebut mencapai 66 persen.
“Kami mendorong langkah penagihan lebih tegas dan terukur agar tunggakan segera diselesaikan. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” terangnya.
Terpisah, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengatakan pemkab telah melakukan sejumlah langkah untuk mempercepat penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan daerah dan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Sejumlah langkah yang telah kami lakukan adalah rekonsiliasi data, identifikasi wajib pajak atau unit pengguna kendaraan, serta berkoordinasi dengan Samsat Kuala Kurun dalam upaya penagihan sesuai ketentuan yang berlaku di daerah,” jelasnya.
Dia berharap langkah tersebut dapat memastikan kewajiban pajak kendaraan dinas diselesaikan tepat waktu sehingga penerimaan yang menjadi hak daerah dapat direalisasikan secara optimal dan berkelanjutan setiap tahun.
Menurut Efrensia, penyelesaian tunggakan pajak perlu mendapat perhatian serius karena penerimaan dari pajak kendaraan berkontribusi terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Percepatan penagihan dan penyelesaian tunggakan menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan pendapatan daerah serta memperkuat kapasitas fiskal pemkab untuk mendukung pembangunan daerah ke depan,” tukasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno