KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Penguatan kapasitas aparatur menjadi salah satu persoalan mendesak dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Hal ini diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan akuntabilitas aparatur desa.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Hendra Surya mengatakan, kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi, perencanaan, administrasi pemerintahan, dan pengelolaan keuangan masih belum merata.
“Penguatan kapasitas aparatur menjadi pekerjaan penting yang harus segera dibenahi,” ujar Hendra, Rabu (26/8).
Menurut dia, kondisi tersebut semakin kompleks seiring meningkatnya tuntutan penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagian aparatur masih memiliki keterbatasan dalam menggunakan sistem dan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Keterbatasan tersebut berpotensi menghambat proses perencanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Akibatnya, sejumlah proses belum dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat waktu.
Selain kompetensi, Hendra menyoroti kedisiplinan dan profesionalisme aparatur desa. Menurutnya, kehadiran, pelaksanaan tugas, tanggung jawab, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi bagian dari pembenahan pemerintahan desa.
“Pemerintahan desa membutuhkan aparatur yang tidak hanya mampu secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Hendra juga menyoroti ancaman penyalahgunaan narkotika di lingkungan desa. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, tetapi juga dapat menggerus produktivitas masyarakat serta mengancam masa depan generasi muda.
“Pencegahan dan pemberantasan narkotika perlu melibatkan pemerintah desa, masyarakat, aparat penegak hukum, dan unsur terkait lainnya,” jelasnya.
Selain itu, aktivitas pertambangan emas yang tidak tertata atau tidak sesuai ketentuan juga menjadi perhatian. Menurut Hendra, pertambangan memang menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat. Namun, jika dilakukan secara ilegal dan tanpa memperhatikan tanggung jawab, aktivitas tersebut dapat menimbulkan persoalan lingkungan, sosial, keselamatan, dan tata kelola.
“Persoalan mendesak desa bukan hanya mengenai keterbatasan anggaran, tetapi lebih pada penguatan kapasitas dan kualitas tata kelola pemerintahan desa, peningkatan disiplin dan integritas aparatur, serta kemampuan menghadapi persoalan sosial dan ekonomi yang berkembang,” ujarnya.
Dia menambahkan, desa dengan tata kelola yang kuat akan lebih mampu mengelola keuangan secara akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat.
“Penguatan kapasitas aparatur desa menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik berjalan hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat,” pungkasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno