KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 151 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan usaha eks Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) SP-1 Tumbang Jutuh, Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diserahkan kepada warga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas Bambang Sumarsono mengatakan, penyerahan SHM tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki.
“Ada 151 SHM lahan usaha di eks Unit Permukiman Transmigrasi SP-1 Tumbang Jutuh yang diserahkan,” ujar Bambang, Jumat (21/8).
Menurutnya, sertifikat merupakan bukti sah kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki masyarakat. Dokumen tersebut juga penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap sertifikat tersebut dapat dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Bambang menuturkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas akan terus memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, termasuk membantu penyelesaian administrasi dan penerbitan dokumen hak atas tanah.
“Penyerahan sertifikat merupakan bentuk sinergi Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap penyerahan SHM tersebut meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan serta kepemilikan dokumen tanah yang jelas. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno