Sabu Disimpan di Laci Lemari, Perempuan 40 Tahun Diciduk Polisi Gumas

Arham Said • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 09:39 WIB
NARKOBA : Tersangka YT (40) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Kamis (13/8/2026). FOTO: POLRES GUMAS/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Tersangka YT (40) beserta barang bukti sabu ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Kamis (13/8/2026). FOTO: POLRES GUMAS/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Rumah di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, digerebek polisi. Seorang perempuan berinisial YT (40) diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu.

YT ditangkap personel Satres Narkoba Polres Gunung Mas pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet dan ditaruh di laci lemari hias di kamar tersangka.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasatres Narkoba AKP Sutrisno mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di rumah YT.

Baca Juga: 30 Regu Pelajar Ramaikan Gerak Jalan HUT RI ke-81 di Gumas

“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan tiga paket sabu,” ujar Sutrisno, Jumat (14/8/2026).

Selain sabu, polisi turut menyita satu sendok dari sedotan, satu plastik klip ukuran besar, satu bundelan plastik klip, uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit gawai.

Seluruh barang bukti bersama YT kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat YT dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Kunjungi Polsek Sepang, Kapolres Gumas Tekankan Sinergi dan Pembinaan

Atas sangkaan tersebut, YT terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sutrisno menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci untuk membongkar jaringan peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat berkolaborasi dengan kepolisian. Jika mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika, sampaikan informasi melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai hukum,” tegasnya. (arm/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
ringkus gumas sabu narkoba penangkapan