KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Pelarian ED (34), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap dua perempuan di Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), berakhir.
Setelah hampir sebulan melarikan diri, ED akhirnya diamankan polisi di rumah orang tuanya di Jalan Menteng IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (12/8/2026).
ED diamankan Unit Opsnal Reskrim Polres Gumas bersama Unit Reskrim Polsek Tewah sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan keluarga untuk membujuk terduga pelaku agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.
Baca Juga: Cegah Salah Gunakan Senpi, Polresta Palangka Raya Perketat Pengawasan
Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kapolsek Tewah Ipda Michael Bethrand Simanjuntak mengatakan, ED diduga menganiaya dua perempuan, yakni Rini Oktavia (32) dan Dibi (51), menggunakan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kasintu. Saat kejadian, kedua korban tiba-tiba diserang terduga pelaku menggunakan parang.
Rini berhasil menyelamatkan diri meski mengalami luka di bagian kepala. Dalam kondisi terluka, ia kemudian mendatangi Pridiono untuk meminta pertolongan.
Baca Juga: Gepeng Ganggu Kenyamanan Warga Palangka Raya, Polisi Turun Tangan Lakukan Ini
Pridiono selanjutnya bergegas menuju sebuah pondok untuk melihat kondisi Dibi yang juga merupakan mertuanya. Saat tiba di lokasi, Dibi ditemukan terbaring dengan luka pada bagian kepala dan tangan.
Sementara ED telah melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kedua korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tewah untuk mendapatkan pertolongan medis. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tewah untuk diproses secara hukum.
Baca Juga: Kemarau Makin Kering, Kotim Siapkan Salat Istisqa
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan ED di Palangka Raya.
Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, lima personel gabungan bergerak menuju Palangka Raya. Petugas melakukan profiling dan mendatangi rumah orang tua ED.
Alih-alih melakukan penindakan paksa, polisi terlebih dahulu melakukan pendekatan kepada orang tua dan keluarga ED. Komunikasi dilakukan untuk mendorong terduga pelaku bersedia menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.
Baca Juga: Cegah Paparan Konten Negatif, Pelajar Kotim Diperkuat Literasi Digital
“Kami tetap mengedepankan langkah-langkah yang profesional dan humanis, dengan mengedepankan komunikasi yang baik terhadap keluarga terduga pelaku,” ujar Michael.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ED akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
ED kemudian dibawa ke Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, ED dikenakan Pasal 468 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor