Ribuan Pekerja Rentan di Gunung Mas Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Arham Said • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:44 WIB
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas Baryen
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas Baryen

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 9.500 pekerja rentan di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gumas Baryen mengatakan, jumlah penerima manfaat pada 2026 sama dengan capaian 2025, yakni 9.500 pekerja rentan. Namun, komposisi penerima manfaat berubah setiap tahun karena adanya peserta yang pindah domisili, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

"Ada 9.500 pekerja rentan terdaftar dan kembali mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Baryen, Selasa (11/8).

Menurut Baryen, pekerja rentan merupakan pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri yang kondisi kerjanya jauh dari standar dan memiliki risiko tinggi. Termasuk pekerja berpenghasilan tidak tetap yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta memiliki tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata masyarakat pada umumnya.

"Program ini sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan penting untuk terus dilanjutkan karena pekerja rentan rawan menghadapi risiko sosial ekonomi," katanya.

Pendataan terhadap 9.500 pekerja rentan dilakukan Dinas Sosial dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Hal itu dilakukan agar penerima manfaat program tepat sasaran.

Dalam program tersebut, pekerja rentan yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan dasar, rawat inap kelas I, hingga perawatan intensif dan operasi.

Selain itu, peserta juga berhak mendapatkan santunan berupa uang, antara lain santunan kematian, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta beasiswa untuk maksimal dua anak.

"Manfaat lainnya berupa penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, serta rehabilitasi berupa alat bantu atau alat pengganti bagi anggota tubuh yang hilang atau tidak berfungsi," ujar Baryen.

Baryen menambahkan, program tersebut merupakan kelanjutan dari komitmen Bupati Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing terhadap kesejahteraan pekerja rentan.

"Apabila nanti terjadi risiko sosial terhadap pekerja rentan, mereka tidak lagi menjadi beban keluarga karena sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
Gunung Mas BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan