KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) memfasilitasi kegiatan rapat pembahasan, sekaligus penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), antara PT Agro Lestari Sentosa dengan Koperasi Produsen Rungan Manuhing Hapakat.
"Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut, menjadi momentum penting untuk menyelesaikan berbagai hal yang masih perlu disempurnakan dalam dokumen kerjasama," ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Kemenkeu Gelontorkan Rp20 Triliun, Kalteng Berharap Dapat Bagian Cukup
Dalam dokumen kerjasama itu, kata dia, sebaiknya kalau ada perbaikan-perbaikan yang dirasa perlu, maka harus segera diselesaikan antara PT Agro Lestari Sentosa dan Koperasi Produsen Rungan Manuhing Hapakat.
"Kami mendorong kalau masih ada perbaikan dalam MoU itu harus diselesaikan secepatnya, sehingga realisasi kerjasama bisa segera berjalan," ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar mencermati setiap bagian dokumen MoU, termasuk penulisan maupun angka-angka yang tercantum, sehingga dokumen yang disepakati dapat tersusun dengan baik dan tidak menimbulkan kekeliruan.
Baca Juga: Belanja Bulanan Rp3,5-5 Juta? Pertalite Tak Lagi untuk Anda!
"Ketelitian dalam penyusunan dokumen kerjasama menjadi bagian penting sebelum MoU disepakati dan ditindaklanjuti oleh para pihak," tegasnya.
Pembahasan tersebut berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas Nomor 500.3.2/360/DTTKK.UKM/KEL/VIII/2026, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Nomor 500.8/97/DISTAN/VIII/2026 tentang penjadwalan pembahasan perjanjian kerjasama.
"Kami berharap rangkaian proses penyusunan dan penandatanganan MoU PT Agro Lestari Sentosa dan Koperasi Produsen Rungan Manuhing Hapakat berjalan lancar dan menjadi dasar bagi pelaksanaan kerjasama kedua pihak," harapnya. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor