Kepemilikan KIA di Gunung Mas Capai 76,77 Persen

Arham Said • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:40 WIB
Suasana penyerahan KIA kepada anak, dalam suatu kegiatan di Taman Kota Kuala Kurun, Jumat (7/8). (DISDUKCAPIL GUNUNG MAS)
Suasana penyerahan KIA kepada anak, dalam suatu kegiatan di Taman Kota Kuala Kurun, Jumat (7/8). (DISDUKCAPIL GUNUNG MAS)

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Gunung Mas hingga 30 Juni 2026 mencapai 32.114 anak atau 76,77 persen dari total sasaran sebanyak 41.833 anak. Capaian tersebut telah melampaui target nasional sebesar 60 persen.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas, Dihel, mengatakan capaian kepemilikan KIA tersebut mengacu pada target nasional Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dari target nasional Dirjen Dukcapil Kemendagri, 60 persen dari sasaran anak wajib memiliki KIA. Artinya, capaian KIA sudah melebihi target," ujar Dihel, Senin (10/8).

Meski telah melampaui target, Disdukcapil Gunung Mas tetap menggencarkan penjangkauan layanan bagi anak yang belum memiliki KIA di seluruh kecamatan. Hingga 30 Juni, masih terdapat 9.719 anak yang belum memiliki KIA.

"Kami tetap proaktif untuk terus melayani administrasi kependudukan masyarakat, termasuk anak, walau kepemilikan KIA telah melampaui target," katanya.

Dihel mengatakan, Disdukcapil menyiapkan berbagai jalur layanan untuk memudahkan masyarakat mengurus KIA, baik melalui kegiatan tertentu maupun secara mandiri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah layanan jemput bola.

Masyarakat juga dapat mengurus KIA dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP) pada setiap jam kerja.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus secara lebih praktis, permohonan KIA dapat diajukan melalui layanan WhatsApp Disdukcapil di nomor 0853 8958 8410 tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Meski pengajuan dapat dilakukan secara daring, proses pencetakan KIA tetap dilakukan langsung di kantor Disdukcapil sesuai dengan mekanisme layanan yang berlaku.

"Bagi warga yang berdomisili jauh dari Kuala Kurun, kami bisa menitipkan KIA yang telah dicetak melalui aparat pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan untuk memudahkan akses masyarakat," tuturnya.

Untuk mengajukan KIA, masyarakat perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi kutipan akta kelahiran anak. Anak berusia 5–17 tahun juga wajib menyertakan pasfoto berwarna berukuran 2 x 3 sentimeter.

"Seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk KIA, tidak dipungut biaya apa pun alias gratis, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurusnya," ujar Dihel.

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengimbau seluruh orang tua yang memiliki anak berusia di bawah 17 tahun untuk segera mengurus KIA melalui layanan yang tersedia.

KIA merupakan identitas resmi anak yang berfungsi mempermudah akses terhadap pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga dokumen perjalanan. Kartu tersebut juga menjadi bukti perlindungan hukum bagi anak sebagai warga negara.

"Saya berharap kepada para orang tua agar lebih aktif mengurus kepemilikan KIA bagi anak mereka. Luangkan waktu untuk mengurus KIA dan jangan menunda-nunda," pungkasnya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
Gunung Mas kia