KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com - Seorang pria AM (24) ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), di sebuah barak jalan lintas Kuala Kurun - Palangka Raya, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, pada Kamis (6/8/2026) sore pukul 16.00 WIB.
"Dari penangkapan AM, diamankan 27 paket sabu," ucap Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Pupita Dewi melalui Kasatres Narkoba AKP Sutrisno kepada Radar Sampit, Jumat (7/8/2026).
Dia menyampaikan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di barak itu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan sebelum melaksanakan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur.
Baca Juga: Kenakan Rompi Pink dan Diborgol, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas kecil warna cokelat yang diduga milik tersangka. Di dalam tas, ditemukan 25 paket sabu. Kemudian, ditemukan satu buah botol kaca yang dililit lakban.
"Di dalam botol tersebut, juga ditemukan dua paket sabu, serta satu sendok sabu yang dimodifikasi dari sedotan," katanya.
Selain sabu, lanjut dia, petugas turut mengamankan satu botol kaca, tujuh plastik klip pembungkus, satu unit gawai, satu buah dompet kecil, serta uang tunai Rp1.000.000 yang ditemukan atas meja di dalam kamar dan diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
Baca Juga: Gelapkan Rp87 Juta Uang Perusahaan, Salesman di Sampit Dipolisikan
"Seluruh barang bukti tersebut telah kami amankan ke kantor satres narkoba untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dia menegaskan, tersangka AM akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari informasi dan partisipasi masyarakat Setiap laporan yang disampaikan, akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pekerja Tersengat Listrik di Depan Citimall Sampit, Polantas Sigap Evakuasi Korban
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan call center 110, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi kepolisian dan masyarakat harus terjalin dengan baik, sehingga layanan masyarakat semakin optimal serta tercipta Kabupaten Gumas bebas narkoba.
"Kami akan mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk membuka ruang komunikasi melalui berbagai saluran pelaporan. Kolaborasi itu menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika," tandasnya. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor