KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali mengaktifkan perangkat perekaman administrasi kependudukan (adminduk) di sejumlah kecamatan yang memiliki akses transportasi sulit. Langkah tersebut dilakukan untuk mendekatkan pelayanan adminduk kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas Dihel mengatakan, perangkat perekaman adminduk sebelumnya sempat dihentikan dan ditarik pada awal 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Namun, setelah dilakukan inventarisasi, sebagian besar perangkat masih dalam kondisi baik dan layak digunakan kembali.
"Setelah sempat dihentikan akibat adanya kebijakan efisiensi di awal tahun 2025, secara bertahap kami kembali memasang serta mengaktifkan perangkat atau alat perekaman adminduk di kecamatan," kata Dihel, Selasa (4/8).
Pada tahap awal, pemasangan dan pengaktifan perangkat dilakukan di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat setempat tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil di Kota Kuala Kurun untuk melakukan perekaman dan mengurus dokumen kependudukan.
"Alat perekaman itu kami aktifkan agar masyarakat di Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya dapat melakukan perekaman serta mengurus adminduk langsung di kecamatan," ujarnya.
Dihel menjelaskan, pengaktifan kembali perangkat dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi kondisi alat, kesiapan jaringan komunikasi, serta pertimbangan jarak wilayah dari ibu kota kabupaten dan akses transportasi yang tersedia.
Selain Manuhing dan Manuhing Raya, terdapat empat kecamatan lain yang dinilai siap mengoperasikan kembali layanan perekaman adminduk, yakni Kecamatan Rungan, Rungan Hulu, Kahayan Hulu Utara, dan Damang Batu.
"Dalam waktu dekat, empat kecamatan tadi secara bertahap dapat melayani perekaman adminduk di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat tidak lagi harus datang ke Kota Kuala Kurun," katanya.
Menurut Dihel, pihaknya menargetkan seluruh layanan perekaman adminduk di kecamatan yang menjadi prioritas dapat beroperasi paling lambat akhir Agustus. Saat ini, Disdukcapil masih melakukan pengaturan sistem dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kami menilai perangkat dan jaringan di kecamatan itu sudah siap. Tinggal dilakukan pengaturan sistem sambil terus koordinasi dengan pemerintah pusat," tuturnya.
Ia menambahkan, Disdukcapil juga telah menyiapkan usulan agar kecamatan lain dapat mengaktifkan kembali pelayanan perekaman adminduk secara bertahap sesuai kesiapan infrastruktur dan dukungan sistem.
Pengaktifan kembali layanan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan jarak tempuh jauh serta biaya transportasi tinggi. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno