Perangi Peredaran Narkotika, Pemkab Gunung Mas Gercep Siapkan Lahan, Kantor, hingga Anggaran Rp500 Juta untuk BNNK

Arham Said • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 20:27 WIB
BERSAMA : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong ketika bersama masyarakat dalam suatu kegiatan di Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun, pekan lalu. FOTO : DISKOMINFO SANTIK GUMAS/RADAR SAMPIT
BERSAMA : Bupati Gumas Jaya Samaya Monong ketika bersama masyarakat dalam suatu kegiatan di Desa Tumbang Tambirah, Kecamatan Kurun, pekan lalu. FOTO : DISKOMINFO SANTIK GUMAS/RADAR SAMPIT

 

KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan menyiapkan seluruh sarana dan prasarana pendukung pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengatakan, pemerintah daerah telah menyediakan lahan untuk pembangunan kantor permanen BNNK di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kuala Kurun. Selain itu, kantor sementara di Jalan Tjilik Riwut Km 1 juga telah disiapkan lengkap dengan berbagai fasilitas penunjang.

"Sarana prasarana yang telah kami siapkan meliputi lahan, kantor sementara, kendaraan operasional, hingga perabot pendukung lainnya," ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga: Kabut Asap Mulai Kepung Kalteng, DPRD Desak Koordinasi Lintas Daerah Diperkuat

Menurut Jaya, Pemkab Gumas juga berkomitmen menghibahkan kendaraan operasional guna mendukung tugas BNNK setelah resmi terbentuk.

Selain sarana fisik, pemerintah daerah telah menyiapkan 24 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dialihstatuskan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BNNK.

Pemkab Gumas juga mengalokasikan dana hibah operasional sebesar Rp500 juta pada APBD Tahun Anggaran 2027 untuk mendukung operasional BNNK hingga resmi berdiri.

Komitmen tersebut disampaikan saat audiensi dengan BNN RI. Dalam kesempatan itu, Pemkab Gumas turut memaparkan berbagai program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang telah berjalan, di antaranya pencanangan tiga Desa Bersinar dan pembentukan Tim Terpadu P4GN periode 2025–2029.

Baca Juga: Duh, Nyari Penyakit! 23 Motor Pelaku Balap Liar di Sampit 'Dikandangin' Polisi

Sejak 2022, Pemkab Gumas juga telah menjalin nota kesepahaman dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, daerah ini telah memiliki Rumah Rehabilitasi Narkotika Bersinar yang dikelola bersama Yayasan Galilea Palangka Raya, serta membentuk Duta Anti Narkoba sejak 2021 dan Relawan Anti Narkoba pada 2022.

“Kehadiran BNNK diharapkan dapat mempercepat penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Gunung Mas,” harapnya. (arm/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
gumas narkotika BNNK sabu narkoba