Ingatkan PBS Wajib Sediakan Menara Pemantau Api

Arham Said • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 11:45 WIB
Personel gabungan ketika berupaya memadamkan api yang menghanguskan lahan, di Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Gunung Mas, Rabu (29/7) malam. (HUMAS POLRES GUNUNG MAS)
Personel gabungan ketika berupaya memadamkan api yang menghanguskan lahan, di Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Gunung Mas, Rabu (29/7) malam. (HUMAS POLRES GUNUNG MAS)

 
KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) mengingatkan seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) pada sektor perkebunan dan kehutanan, agar wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satunya berupa menara pemantau api sebagai sistem deteksi dini.

"Menara pemantau api merupakan standar minimal sarana pencegahan kebakaran bagi pemegang izin usaha kehutanan maupun perkebunan. Yang diatur bukan luas lahan tempat menara berdiri, tetapi luas areal yang menjadi cakupan pengawasan di setiap menara," ucap Kabag Ops Polres Gumas AKP Nurheriyanto Hidayat, Jumat (31/7).

Dia menegaskan, kewajiban menara pemantau api itu telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, yang mengharuskan pemegang izin usaha untuk membangun menara pantau api sesuai cakupan luas areal yang diawasi. Menara tersebut menjadi fasilitas penting bagi petugas dalam memantau munculnya titik api secara langsung, terutama saat musim kemarau.

"Perusahaan yang mengabaikan kewajiban itu atau terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran, dapat dikenai sanksi administratif, perdata hingga pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Dia menyampaikan, keberhasilan dalam mencegah karhutla hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi seluruh pihak. Sinergi pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha dan masyarakat menjadi kunci utama menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kesehatan, keselamatan dan aktivitas ekonomi masyarakat selama musim kemarau.

"Kami berharap seluruh PBS di Kabupaten Gumas benar-benar memiliki menara pemantau api yang berfungsi optimal sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan karhutla. Pencegahan yang dilakukan sejak awal akan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi," jelasnya.

Terpisah, Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi menuturkan, pihaknya berkomitmen perkuat upaya untuk pencegahan karhutla. Seluruh elemen masyarakat hingga PBS diminta mengambil peran aktif, agar bencana karhutla yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terulang.

"Pencegahan karhutla adalah prioritas utama. Kami berharap seluruh masyarakat bisa membantu, agar karhutla tidak terjadi di Kabupaten Gumas," ujarnya.

Dia juga meminta seluruh PBS bertanggung jawab dalam memastikan seluruh aktivitas operasional, dilakukan tanpa praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran berskala luas.

"Seluruh PBS harus tingkatkan kewaspadaan dan mematuhi seluruh ketentuan pencegahan karhutla," katanya.

Dia menambahkan, langkah pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan saat kebakaran telah sudah meluas. Semua pihak harus bersinergi dalam menjaga hutan dan lahan dari ancaman karhutla.

"Jangan sampai terjadi pembakaran yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab hingga timbulkan karhutla yang merugikan masyarakat, lingkungan dan dunia usaha," tukasnya. (arm)

 
Editor : Heru Prayitno
Gunung Mas pbs karhutla