BPN Gunung Mas Serahkan 19 Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Arham Said • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:29 WIB
Suasana penandatanganan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah dari kantor pertanahan kepada kemenag, Kamis (23/7). (BPN GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT) 
Suasana penandatanganan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah dari kantor pertanahan kepada kemenag, Kamis (23/7). (BPN GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT) 

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyerahkan 19 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunung Mas, Senin (27/7).

Kepala BPN Kabupaten Gunung Mas Bambang Sumarsono mengatakan, 19 sertifikat tersebut meliputi tanah wakaf untuk taman pendidikan Al-Qur'an (TPA), pemakaman muslim, masjid, yayasan, gereja, dan balai basarah.

Menurutnya, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. Dengan demikian, tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.

Bambang menjelaskan, belasan sertifikat aset keagamaan tersebut tersebar di Kecamatan Kurun, Manuhing, Tewah, dan Sepang.

Ia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah merupakan langkah strategis untuk mencegah sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.

"Kami ingin seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan layanan keagamaan," ujarnya.

Ia berharap sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas dan Kemenag terus terjalin agar semakin banyak tanah wakaf dan rumah ibadah yang memperoleh legalitas melalui sertifikat hak atas tanah.

Selain memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Gunung Mas. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
Gunung Mas bpn sertifikat tanah