Rencana Penanggulangan TBC Ditarget Rampung Agustus

Arham Said • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 11:18 WIB
Suasana pelaksanaan rakor tim percepatan penanggulangan tuberkulosis, di ruang rapat lantai I kantor bupati setempat, Selasa (21/7). (DISKOMINFO SANTIK GUMAS)
Suasana pelaksanaan rakor tim percepatan penanggulangan tuberkulosis, di ruang rapat lantai I kantor bupati setempat, Selasa (21/7). (DISKOMINFO SANTIK GUMAS)

 
KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) melaksanakan rapat koordinasi (rakor), dalam rangka koordinasi, monitoring serta evaluasi terkait penanggulangan tuberkulosis, dan penegasan kembali tugas maupun fungsinya.
"Rakor tersebut untuk menyusun program, kebijakan strategi serta pembagian peran dan tugas dari lintas sektor, dalam tim percepatan penanggulangan TBC," ucap Sekda Gumas Richard, Kamis (23/7).
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, pemerintah daerah bertanggung jawab cantumkan indikator penanggulangan TBC di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Strategis (Renstra) sebagai prioritas kesehatan.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga berkewajiban mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC di wilayahnya, menyediakan pendanaan bagi kegiatan penanggulangan TBC dari berbagai sumber, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk capai target standar pelayanan minimal, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam menemukan kasus TBC agar didiagnosis, dicatat dan dilaporkan ke sistem informasi TBC.
"Perlu juga dilakukan mitigasi terhadap dampak dari psikososial dan ekonomi yang dialami pasien TBC beserta keluarga, serta menyusun kebijakan kepala daerah yang dapat mendorong pasien menjalani pengobatan hingga tuntas," terangnya.
Dalam rakor itu, dia juga meminta setiap perangkat daerah mengidentifikasi berbagai permasalahan maupun kendala yang dihadapi, sebagai dasar dalam menentukan rencana tindak lanjut.
Terpisah, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing meminta penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC dapat diselesaikan paling lambat pada Bulan Agustus 2026, sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung percepatan eliminasi TBC.
"RAD penanggulangan TBC ditargetkan selesai pada Agustus 2026. Selain itu, Keputusan Bupati tentang Tim Percepatan Penanggulangan TBC juga perlu direvisi. Jika sebelumnya hanya libatkan perangkat daerah terkait, ke depan seluruh camat juga harus dilibatkan agar koordinasi hingga tingkat kecamatan semakin optimal," tegasnya.
Dia menambahkan, rumah sakit dan puskesmas memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya percepatan penanggulangan TBC, terutama dalam penemuan kasus, pelayanan diagnosis, pengobatan hingga pemantauan kepatuhan pasien menjalani terapi sampai selesai.
"Melalui rakor ini, kami berharap sinergi lintas sektor akan semakin kuat, sehingga target dari percepatan penanggulangan dan eliminasi TBC di Kabupaten Gumas dapat tercapai secara optimal," pungkasnya. (arm/yit)

Editor : Heru Prayitno
tbc Gunung Mas