Pilkades Serentak Gelombang II di Gunung Mas Diikuti 59 Desa

Arham Said • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 05:00 WIB
Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Gunung Mas Inda Setio Wahono
Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Gunung Mas Inda Setio Wahono

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang II tahun 2027 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan diikuti 59 desa yang tersebar di 12 kecamatan. Pelaksanaan pilkades ini digelar karena masa jabatan kepala desa peserta akan berakhir pada 6 Februari 2027.

Pelaksanaan pilkades serentak gelombang II tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa yang diterbitkan pemerintah pusat pada 27 Maret 2026.

"Pelaksanaan pilkades serentak gelombang II akan berjalan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026," kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Ruby Haris melalui Kabid Pemerintahan Desa Inda Setio Wahono, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan, tahapan administrasi awal pilkades akan dimulai pada 6 Agustus 2026. Pada tahap tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menyampaikan surat pemberitahuan akhir masa jabatan kepada kepala desa.

Inda berharap seluruh tahapan pilkades serentak gelombang II 2027 dapat berjalan aman dan lancar sehingga menghasilkan kepala desa yang berkualitas.

Sementara itu, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong meminta agar regulasi dan mekanisme tahapan pilkades dikaji secara mendalam. Ia juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera mengoordinasikan perencanaan kebutuhan anggaran pilkades.

"Segera diproses dan dirapatkan usulan anggaran pelaksanaan pilkades agar dibahas bersama DPRD Kabupaten Gumas," ujarnya.

Menurutnya, salah satu tantangan pelaksanaan pilkades serentak gelombang II 2027 adalah kemampuan fiskal daerah yang belum memungkinkan membiayai seluruh tahapan dalam satu tahun anggaran.

Untuk mengatasi keterbatasan anggaran tersebut, pemerintah daerah menyiapkan skema pembiayaan bertahap. Tahapan persiapan akan menggunakan tahun anggaran 2026, sedangkan tahapan pencalonan hingga penetapan menggunakan tahun anggaran 2027.

Jaya juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menjaga stabilitas daerah, mendeteksi potensi kerawanan seperti sengketa pemilih, hoaks, dan politik uang, serta memastikan netralitas aparat desa dan penyelenggara pilkades.

"Sinergi lintas sektor sangat krusial dalam menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa pada 2027 mendatang," tandasnya. (arm/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
Gunung Mas pilkades serentak