KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mencapai 97,96 persen per 30 Juni 2026. Capaian tersebut menunjukkan tren positif pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Gunung Mas, Dihel, mengatakan capaian kepemilikan KTP-el tersebut merupakan salah satu indikator meningkatnya pelayanan adminduk di daerah.
"Berdasarkan data per 30 Juni 2026, capaian kepemilikan KTP-el sudah mencapai 97,96 persen," ujarnya, Kamis (15/7).
Selain KTP-el, capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) mencapai 76,77 persen, akta kelahiran usia 0–18 tahun sebesar 98,96 persen, akta perkawinan 31,14 persen, akta perceraian 19,35 persen, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 11,89 persen.
Dihel mengatakan dokumen adminduk yang paling banyak diurus masyarakat adalah KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, masyarakat semakin menyadari pentingnya kedua dokumen tersebut sebagai syarat berbagai pelayanan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, dan pelayanan pemerintahan.
"Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya KTP-el dan KK terus meningkat karena menjadi syarat utama dalam berbagai pelayanan publik," katanya.
Ia menambahkan, permohonan akta kelahiran terus diajukan setiap hari karena bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan agar memiliki identitas hukum sejak dini.
Namun, Disdukcapil masih menghadapi rendahnya pelaporan akta kematian oleh keluarga. Kondisi tersebut menghambat proses pemutakhiran data kependudukan karena penghapusan data penduduk tidak dapat dilakukan tanpa laporan resmi beserta dokumen pendukung.
"Kami tidak bisa menghapus data seseorang tanpa ada laporan resmi dari keluarga beserta dokumen pendukung," jelasnya.
Sementara itu, pelayanan pencatatan akta perkawinan tetap berjalan sesuai permohonan masyarakat, meskipun jumlahnya tidak sebanyak pengurusan KTP-el maupun KK. Sebagian besar pasangan baru mengurus pencatatan perkawinan beberapa waktu setelah pemberkatan atau pernikahan dilaksanakan.
Dihel memastikan seluruh dokumen adminduk dapat diterbitkan dalam waktu singkat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Menurutnya, penerapan sistem pelayanan berbasis digital dan tanda tangan elektronik membuat proses penerbitan dokumen menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
"Kalau persyaratan lengkap, prosesnya sangat cepat karena seluruh layanan sudah menggunakan sistem elektronik. Dokumen tinggal diunggah untuk verifikasi dan ditandatangani secara elektronik. Semua dokumen dapat diselesaikan dengan cepat sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi," pungkasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno