KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menandatangani berita acara persetujuan bersama tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2026.
Tiga Raperda itu yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
"Persetujuan tiga Raperda ini menjadi landasan hukum dan pedoman kami, dalam upaya wujudkan Kabupaten Gumas semakin maju, berkelanjutan, berdaya saing, sejahtera dan mandiri," ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Wagub Kalteng Pastikan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD soal APBD 2025
Setelah persetujuan bersama, lanjut dia, kedua raperda itu selanjutnya harus segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk dapat dievaluasi dan difasilitasi.
"Apabila telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka akan ada landasan hukum yang kuat dan berkomitmen terhadap pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Kemudian, pihaknya juga berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Gumas karena sudah dibahas dan disetujuinya Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: DPRD Kalteng Tagih Komitmen Pemda Wujudkan Pemerataan Pembangunan
"Kami berharap raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum kuat dan berguna bagi masyarakat terutama para pelaku usaha mikro guna mendukung perekonomian di wilayah Kabupaten Gumas," jelas Jaya.
Dia menyampaikan, rapat raripurna DPRD ini adalah agenda terakhir siklus dan mekanisme pembahasan Raperda. Berkenaan dengan itu, sudah sepatutnya bersyukur seluruh proses dan tahapan, yang diawali dengan proses ketiga Raperda sampai dengan tahap terakhir dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Wisatawan Nusantara Tembus 523 Juta Perjalanan, Tiga Provinsi di Jawa Jadi Primadona
"Kami berharap sinergi dan semangat kebersamaan ini dapat terus terjaga dan ditingkatkan dalam tahap implementasi di lapangan," tegasnya.
Dia menambahkan, proses demi proses yang sudah dilalui, menggambarkan ada suatu sinergitas antara pihak eksekutif dan legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta merupakan mitra pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor