KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan jawaban atas pandangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Senin (22/6) sore.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Gumas, Endra, mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang menerima raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang menerima raperda ini untuk dibahas lebih lanjut. Itu merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama DPRD maupun pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Endra, Bapemperda DPRD telah melalui berbagai tahapan penyusunan raperda sejak 2025. Tahapan tersebut meliputi penyusunan naskah akademik, rapat internal, rapat sinkronisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, serta uji publik.
Uji publik melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, camat, lurah, tokoh pemuda, perangkat daerah terkait, akademisi, pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif, serta Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai pihak penyusun raperda.
Ia menjelaskan, pembentukan raperda tersebut merupakan kebutuhan hukum dan pembangunan daerah yang mendesak untuk memperkuat struktur ekonomi masyarakat, meningkatkan daya saing usaha lokal, memperluas lapangan kerja, serta mengoptimalkan potensi daerah berbasis kreativitas, budaya, sumber daya alam, dan kearifan lokal.
Endra menilai usaha mikro menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Gunung Mas. Hal itu terlihat dari aktivitas ekonomi yang didominasi usaha mikro, kerajinan, kuliner, dan berbagai usaha berbasis potensi lokal.
Namun, pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan akses permodalan dan pembiayaan, rendahnya kapasitas manajerial dan kewirausahaan, keterbatasan akses pemasaran, belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital, rendahnya perlindungan hukum dan kekayaan intelektual, serta belum terbangunnya ekosistem ekonomi kreatif yang terintegrasi.
“Kondisi itu memerlukan intervensi kebijakan daerah yang komprehensif melalui pengaturan yang dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan, pemberdayaan, pembinaan, maupun pengembangan usaha secara berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, urgensi pembentukan raperda tersebut tercermin dalam pengaturan mengenai kewenangan, tugas, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif. Ketentuan itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, fasilitasi, perlindungan, pelatihan, pendampingan, pengembangan kapasitas usaha, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, raperda juga mengatur kriteria usaha mikro dan lembaga pemasaran produk unggulan daerah guna memastikan sasaran kebijakan lebih tepat serta mendorong pengembangan produk lokal yang memiliki nilai tambah ekonomi dan potensi pasar yang lebih luas.
Raperda tersebut juga memuat berbagai bentuk kemudahan dan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, termasuk bantuan riset, pelatihan vokasi, kemudahan perizinan, dan dukungan terhadap pengembangan usaha kreatif. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno