KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.
"Pemberdayaan usaha mikro dan ekonomi kreatif itu perlu didukung regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha," ujar Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, pada rapat paripurna 3 masa persidangan III tahun 2026, Senin (15/6).
Pada raperda inisiatif itu, kata dia, diperlukan proses pembahasan yang mendalam lebih lanjut terhadap beberapa aspek, meliputi kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
"Perlu sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, ketersediaan sumber daya dan kemampuan keuangan daerah, dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan yang diatur," terangnya.
Selanjutnya, juga perlu memperhatikan pengaturan mekanisme pembinaan, pendampingan, pemberian insentif, serta pengawasan yang efektif dan dapat dilaksanakan juga menjadi aspek penting yang perlu didalami.
"Namun demikian, kami menyatakan bisa menerima raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, dengan harapan akan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif dan bermanfaat nyata bagi masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat mengajukan raperda inisiatif tentang pemberdayaan usaha mikro dan ekonomi kreatif. Raperda tersebut merupakan kelanjutan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 yang sudah diprogram sebelumnya oleh DPRD.
"Raperda yang masih dalam tahap pembahasan ini merencanakan berbagai insentif bagi pelaku usaha mikro, mulai dari keringanan pajak, bantuan hukum gratis, kemudahan perizinan, hingga alokasi minimal 40 persen belanja daerah pada produk usaha mikro," kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin.
Dia menuturkan, sebanyak 17 subsektor ekonomi kreatif juga direncanakan untuk diakui dan akan difasilitasi, termasuk kemudahan pendaftaran hak cipta dan paten. Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pihak eksekutif sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Subsektor ekonomi kreatif tersebut mulai dari seni pertunjukan, aplikasi digital, arsitektur, mode, musik, kuliner, film animasi, televisi dan radio, fotografi, kriya, periklanan hingga pengembang permainan," tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah bertanggung jawab membangun ekosistem ekonomi yang kreatif melalui kegiatan riset, pendidikan kewirausahaan, pendanaan, infrastruktur digital, pemasaran, insentif, hingga perlindungan hasil kreativitas.
Selanjutnya, memfasilitasi pendaftaran hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri bagi pelaku ekonomi kreatif secara gratis, yang disertai pendampingan hukum yang menyeluruh dari awal hingga selesai.
"Raperda itu juga melarang praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat dengan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga penutupan usaha," tandasnya. (arm/sla)
Editor : Slamet Harmoko