KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan ekonomi kreatif dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2026.
Raperda tersebut merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang telah disusun sebelumnya oleh DPRD Kabupaten Gumas.
“Raperda ini hadir atas kesadaran bersama bahwa usaha mikro dan ekonomi kreatif memegang peran yang tidak terpisahkan dari fondasi perekonomian masyarakat,” ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas, Herbert Y Asin, Senin (15/6).
Baca Juga: Tanpa APBD, Bazar UMKM Menthobi Raya Sukses Digelar
Dalam rancangan tersebut, usaha mikro didefinisikan sebagai usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar serta penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar, meskipun ketentuan itu disebut masih bersifat fleksibel.
Pemerintah daerah dalam raperda ini juga diusulkan memberikan kemudahan perpajakan berupa pengurangan, keringanan hingga pembebasan pajak dan retribusi daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah.
Selain itu, pelaku ekonomi kreatif juga akan memperoleh insentif nonfiskal seperti kemudahan impor-ekspor bahan baku, akses tempat usaha, penyederhanaan perizinan, pendaftaran kekayaan intelektual, inkubasi usaha, hingga bantuan hukum.
Raperda tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi pelaku usaha mikro serta mengatur mekanisme pemulihan usaha saat kondisi darurat melalui restrukturisasi kredit dan skema lainnya, dengan prioritas bagi usaha terdampak langsung.
Baca Juga: Ratusan CPNS Gunung Mas Resmi Jadi PNS
Di sektor pasar, pemerintah daerah diharuskan menyediakan ruang promosi minimal 30 persen pada fasilitas publik seperti terminal dan pelabuhan, dengan biaya sewa maksimal 30 persen dari harga komersial agar tetap terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
Tak hanya itu, raperda juga mengatur kewajiban alokasi minimal 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah daerah untuk produk usaha mikro dalam negeri.
Untuk kontrak kecil di bawah Rp50 juta dilakukan pembayaran langsung, sementara kontrak lebih besar dapat memperoleh uang muka 30–50 persen.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah didorong menyediakan akses pinjaman murah, subsidi, penjaminan, serta hibah hingga 80 persen bagi usaha mikro pemula yang memiliki produk inovatif.
Raperda ini juga mengatur pola kemitraan antara usaha mikro dengan usaha menengah dan besar melalui berbagai skema seperti inti plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, hingga rantai pasok.
Baca Juga: 24 Tahun Gunung Mas! Mantapkan Langkah Menuju Daerah Mandiri
Selain itu, pemerintah daerah disebut akan mengembangkan 17 subsektor ekonomi kreatif, mulai dari seni pertunjukan, aplikasi digital, kuliner, film, fotografi, hingga pengembang permainan.
Herbert menegaskan, pemerintah daerah juga wajib memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri secara gratis disertai pendampingan hukum.
“Raperda ini menjadi komitmen DPRD Kabupaten Gumas untuk berpihak kepada pelaku usaha mikro demi mewujudkan ekosistem ekonomi yang berkeadilan, inklusif, dan berdaya saing,” ujarnya. (arm/sla)
Editor : Slamet Harmoko