KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) pada libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama, 14–15 Mei 2026. Layanan dipusatkan di Kantor Disdukcapil Kota Kuala Kurun dengan jam operasional pukul 08.00–12.00 WIB.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kepala Disdukcapil Gumas, Dihel, mengatakan layanan tetap dibuka untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan di luar hari kerja.
“Layanan dibuka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan dipusatkan di Kantor Disdukcapil Kota Kuala Kurun,” ujar Dihel, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan, pada hari kerja normal layanan Disdukcapil berlangsung pukul 08.00–16.00 WIB dan dilayani di kantor Disdukcapil maupun Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun khusus pada 14–15 Mei 2026, seluruh layanan hanya tersedia di kantor Disdukcapil dengan waktu pelayanan terbatas hingga siang hari.
Adapun layanan yang tetap tersedia meliputi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta kematian, serta layanan adminduk lainnya.
Dihel menegaskan seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo guna menghindari praktik pungutan liar.
“Seluruh layanan gratis. Kami minta masyarakat mengurus dokumen secara mandiri,” tegasnya.
Selain itu, Disdukcapil Gumas mengingatkan masyarakat agar tertib administrasi kependudukan demi menjaga akurasi data. Pemerintah daerah, kata Dihel, berkomitmen terus menghadirkan pelayanan prima, termasuk pada hari libur dan cuti bersama. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno