KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi (rakor) awal untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria tahun 2026. Kegiatan ini menegaskan reforma agraria sebagai strategi utama pemerintah daerah dalam penataan dan legalisasi aset.
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menyampaikan, rakor tersebut bertujuan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam pelaksanaan reforma agraria, khususnya untuk mendukung penataan aset daerah yang masih berada di dalam kawasan hutan.
“Pemkab memandang reforma agraria sebagai langkah strategis dalam penataan dan legalisasi aset daerah. Pelaksanaannya harus optimal melalui perencanaan yang matang dan dukungan semua pihak,” ujarnya, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, Pemkab Gumas telah membentuk Tim GTRA yang melibatkan Forkopimda, instansi vertikal, serta perangkat daerah terkait. Tim ini diminta segera melakukan pemetaan aset sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di lapangan.
Pada tahun ini, GTRA Gumas memprioritaskan penyelesaian sengketa tanah milik pemerintah daerah di Kecamatan Tewah yang hingga kini masih terkendala proses penyelesaian dengan sejumlah warga.
Selain itu, fokus lain diarahkan pada aset tanah milik pemkab yang masih berada dalam kawasan hutan. Pemerintah daerah menargetkan percepatan penyelesaian melalui mekanisme reforma agraria, termasuk skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pelepasan kawasan hutan.
“Diharapkan aset yang telah lama digunakan dapat segera memiliki legalitas yang sah dan keluar dari status kawasan hutan,” kata Efrensia.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam Tim GTRA agar target pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Gumas dapat tercapai secara optimal. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno