KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar layanan gelar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2026, Kamis (7/5/2026).
Sekda Gumas Richard mengatakan, forum tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna menangani kasus kekerasan secara cepat, tepat, dan terintegrasi.
Baca Juga: Sukses Tekan Inflasi, Gumas Diguyur Penghargaan dari Kemendagri
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara nyata dan berkelanjutan,” kata Richard.
Ia menegaskan, penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial maupun berlarut-larut. Seluruh pihak diminta bekerja profesional sesuai kewenangan masing-masing serta menjaga kerahasiaan identitas korban.
Baca Juga: 13,37 Gram Sabu Dimusnahkan, Polisi Palangka Raya Gunakan Blender dan Cairan Toilet
Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Gumas Rina Sari menyampaikan, layanan gelar kasus berfungsi sebagai mekanisme manajemen kasus terpadu untuk menganalisis kasus dari aspek medis, psikologis, hukum, dan sosial.
“Melalui forum ini, pemerintah berharap koordinasi lintas sektor semakin kuat sehingga penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan lebih cepat, terpadu, dan berkelanjutan,” harapnya. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor