KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) mulai 10 April 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gunung Mas, Iltem, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari percepatan transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja birokrasi.
Dalam pelaksanaannya, ASN menjalankan WFH satu hari kerja setiap minggu, yakni setiap Jumat, sedangkan hari kerja lainnya tetap WFO di kantor.
ASN yang menjalankan WFH tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kabupaten Gunung Mas selama hari kerja, kecuali untuk penugasan resmi.
Iltem menegaskan, penerapan WFH berbasis kinerja output, bukan kehadiran. ASN wajib mengunggah hasil kerja harian melalui sistem e-Kinerja paling lambat pukul 16.00 WIB. Tanpa laporan tersebut, kehadiran dianggap tidak sah.
Selain itu, ASN harus tetap responsif terhadap instruksi pimpinan dengan batas waktu maksimal 15 menit saat dihubungi. Pengawasan dilakukan melalui presensi digital berbasis lokasi serta uji petik berupa panggilan video secara acak oleh pimpinan perangkat daerah.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan. Jika ditemukan penurunan kinerja pada unit tertentu, pelaksanaan WFH dapat dicabut sementara.
Untuk menjaga kualitas layanan publik, unit pelayanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan tetap menerapkan WFO 100 persen. Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat struktural serta ASN yang bertugas pada layanan kedaruratan dan ketertiban umum.
Pemkab Gumas juga mendorong optimalisasi layanan berbasis elektronik, seperti e-office, aplikasi Srikandi, tanda tangan elektronik, presensi digital, dan sistem informasi manajemen ASN.
Selain kebijakan kerja fleksibel, Pemkab Gunung Mas menerapkan langkah efisiensi anggaran, antara lain pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen.
Hasil efisiensi tersebut akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno