Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bentuk Tim Terpadu untuk Tertibkan  Penambangan Emas

Arham Said • Rabu, 8 April 2026 | 07:00 WIB

 

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong didampingi Kajari Nugroho Wisnu Pujoyono, dan Sekda Richard ketika memimpin rakor penertiban peti di sekitar fasilitas umum, di ruang rapat lantai 1 kantor bupati setempat, Selasa (7/4). (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong didampingi Kajari Nugroho Wisnu Pujoyono, dan Sekda Richard ketika memimpin rakor penertiban peti di sekitar fasilitas umum, di ruang rapat lantai 1 kantor bupati setempat, Selasa (7/4). (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten Gunung Mas membentuk tim terpadu untuk menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar fasilitas umum dan kawasan pemerintahan. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, Selasa (7/4).

Bupati Jaya Samaya Monong mengatakan, penertiban perlu segera dilakukan karena aktivitas PETI berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta menghambat pelayanan publik.

Tim terpadu tersebut ditargetkan terbentuk dalam waktu satu minggu. Pemerintah daerah juga menyiapkan draf surat keputusan (SK) sebagai dasar pembentukan tim.

Tim akan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, serta tokoh masyarakat. Setelah terbentuk, tim akan menggelar rapat untuk menentukan langkah penertiban.

Sebelum penindakan, tim akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pengamanan bertahap terhadap fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, dan kompleks perkantoran. Penertiban akan dilakukan secara humanis dengan menekankan dampak jangka panjang aktivitas PETI yang dinilai tidak berkelanjutan.

Bupati menambahkan, sekitar 90 persen masyarakat setempat saat ini bekerja di sektor pertambangan emas. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil kebijakan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, termasuk melalui penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan solusi berupa penyediaan lapangan kerja alternatif bagi masyarakat apabila aktivitas PETI dihentikan. (arm/yit)

 

 

 

 

Editor : Heru Prayitno
#Gunung Mas #peti