Radarsampit.jawapos.com - Diberi tempat berteduh dan pekerjaan justru dibalas dengan pengkhianatan. Hanya dalam hitungan jam sebelum fajar, penjaga malam kuras toko pertanian.
Pagi itu, Senin hari di pertengahan bulan, Toko Indira Tani 2 di Jalan H.M. Arsyad Km 6, Desa Eka Bahurui, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) tampak sunyi.
Pintu besi toko terkunci rapat dari luar, persis seperti yang biasa dilakukan penjaga malamnya. Namun di balik pintu yang terkunci itu, sebuah meja kasir telah kosong melompong.
Bagi Hendrik Susanto, pemilik toko, tempat usahanya bukan sekadar bangunan untuk bertransaksi pertanian itu adalah tempat ia menggantungkan rezeki sekaligus memberikan kepercayaan kepada orang lain.
Salah satu orang yang ia beri kepercayaan itu adalah Aji Suwito, pria yang sehari-hari bertugas menjaga kasir sekaligus menjadi garda terdepan keamanan toko saat malam menjelang.
Namun, kepercayaan itu melayang hanya dalam hitungan jam di kesunyian subuh.
Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi di Sampit Diawasi Ketat, Polisi Buru Jalur Narkoba Masuk Kotim
Meniti Malam di Antara Layar Ponsel
Sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, Aji menjalankan rutinitas seperti biasa. Ia menyapa pembeli, mencatat transaksi, hingga menutup toko pada pukul 21.00 WIB.
Saat lampu-lampu pertokoan mulai dipadamkan, Aji tak pulang. Ia merebahkan diri dan tidur di dalam toko menjadi pelindung bagi aset-aset milik sang bos.
Ketenangan itu mulai bergeser menjelang dini hari. Sekitar pukul 01.30 WIB, Aji terbangun. Sunyinya malam di kawasan Mentawa Baru Ketapang ditemani oleh pendar cahaya layar ponselnya. Ia menghabiskan waktu berjam-jam menonton tayangan YouTube, membiarkan waktu bergulir hingga mendekati subuh.
Di titik inilah, niat buruk diduga mulai merayap di benak Aji.
Baca Juga: Tes Urine Mendadak di Puntun Palangka Raya, Enam Orang Terdeteksi Positif Narkoba
Pelarian yang Dirancang Rapi
Sekitar pukul 04.00 WIB, saat azan subuh belum berkumandang, Aji melangkah mendekati meja kasir. Tanpa ragu, ia membongkar laci dan meraup uang tunai hasil penjualan senilai Rp7.492.000.
Tak berhenti di situ, sejam kemudian, sekitar pukul 05.15 WIB, ia melengkapi aksinya. Satu unit ponsel Vivo Y01 warna biru dan sebuah laptop Axioo abu-abu yang ada di atas meja kasir turut digondol. Langkahnya berlanjut ke area parkir dalam; ia menuntun sepeda motor Suzuki UK 110 NE warna hitam-kuning milik Hendrik keluar dari area toko.
Tepat pukul 05.30 WIB, Aji memutar kunci toko dari luar, memastikan tempat itu terkunci rapat seolah tak terjadi apa-apa. Dengan uang tunai di kantong dan kendaraan sang bos di bawah kendalinya.
Aji memacu sepeda motor tersebut menembus dinginnya pagi, melaju jauh meninggalkan Kotim menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Asyik Main PS, Kunci masih Menempel, Motor di Sampit Digondol Maling
Dari Ruang Kasir ke Kursi Pesakitan
Bagi Hendrik, kepergian Aji pagi itu bukan hanya membawa kabur barang dan uang senilai Rp16,6 juta, tetapi juga merobek rasa percaya yang telah dibangun.
Pengambilan barang tanpa izin tersebut menempatkan Aji yang tadinya seorang pekerja tepercaya, kini menjadi buronan yang akhirnya berhasil diamankan.
Kini, langkah Aji tak lagi sebebas saat ia melaju di jalanan menuju Banjarmasin. Di Pengadilan Negeri Sampit, ia harus duduk menunduk di kursi pesakitan.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, M. Karyadie dan Devy Christina Vebiola, menjerat Aji dengan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebuah pasal yang mengancam tindakan penggelapan dalam hubungan kerja. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor