Radarsampit.jawapos.com - Kepercayaan yang dikhianati dan rekaman diam-diam di ponsel menjadi senjata mengancam mantan kekasihnya. Perbuatan nekat tersebut resmi bergulir di meja hijau pengadilan.
Niat S (bukan nama sebenarnya) untuk mengakhiri jalinan asmaranya dengan Zahwa Aditia (ZA) sejatinya adalah sebuah keputusan pribadi untuk melangkah maju. Namun, apa yang ia kira sebagai akhir dari sebuah hubungan justru menjadi awal dari mimpi buruk yang panjang.
Sebuah rekaman video berdurasi 12 detik mengubah dinamika hubungan mereka menjadi ajang kekerasan berbasis elektronik yang berujung di meja hijau.
Baca Juga: Ratusan Gram Gagar Beredar, Polisi Klaim, 5.900 Warga Seruyan Terselamatkan
Kisah kelam ini bermula pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, di pemukiman tenang Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, Seruyan. Tanpa disadari korban, ZA menggunakan ponsel iPhone XR milik S untuk merekam momen intim mereka.
Hanya dalam hitungan detik, video pendek itu dikirimkan ke ponsel Oppo A31 milik ZA melalui aplikasi pesan singkat. Demi menghilangkan jejak awal, ZA langsung menghapus berkas video tersebut dari ponsel korban.
Senjata rahasia itu akhirnya dihunuskan ketika S menyampaikan keinginannya untuk berpisah pada pertengahan April 2026. Menolak keputusan tersebut, ZA mulai melancarkan ancaman. Tak kurang dari empat kali intimidasi dilayangkan, memanfaatkan rasa takut dan trauma korban agar tetap berada dalam kendalinya.
Baca Juga: Lagi Asyik Perbaiki Motor, Budak Sabu di Parenggean Kaget Diciduk Polisi
Puncak dari aksi intimidasi ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026. Bukan lagi sekadar menolak putus cinta, ZA memanfaatkan rekaman tersebut untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp1 juta.
Sebelum S sempat menanggapi permintaan tersebut, kenyataan pahit menghampirinya hanya dalam hitungan jam. Informasi dari seorang kerabat mengonfirmasi bahwa tangkapan layar dari video pribadi tersebut telah menyebar luas ke tangan pihak ketiga.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Sampit, Dewan Soroti Aktivitas Pelajar di Sekolah
Kini, janji manis asmara itu berganti dengan tuduhan pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum Kejari Seruyan menuntut ZA dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya yang melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ponsel hijau yang menjadi saksi bisu kejahatannya kini disita negara, sementara ZA harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor