Radarsampit.jawapos.com - Niat hati meraup untung dari menjual motor curian seharga Rp4 juta, dua pria di Sampit ini justru ketiban apes usai pembeli yang datang COD ternyata pemilik asli kendaraan.
Niat hati ingin memetik untung dari barang haram, Kiki Saputra dan Nasir justru memetik apes. Maksud mencari calon pembeli yang tergiur motor murah di media sosial, mereka malah terjebak dalam skenario tak terduga: Cash on Delivery (COD) dengan pemilik asli motor tersebut.
Kisah ironis ini bermula dari teras sebuah rumah di Jalan Wengga Metropolitan 10, Kelurahan Baamang Barat. Pada akhir Juni lalu, sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi KH 2869 PI terparkir dengan kunci yang masih menancap.
Baca Juga: Palangka Raya Dikepung Api, Empat Kebakaran Terjadi dalam Dua Hari
Kelalaian kecil Anis Wijayanti sang pemilik menjadi kesempatan emas bagi Said untuk membawa kabur motor seharga Rp12 juta tersebut.
Namun, drama sebenarnya baru dimulai setelah Said melepas pelat nomor kendaraan dan menyerahkannya kepada Kiki. Meski sudah diberitahu bahwa motor tersebut adalah hasil curian, Kiki tak gentar.
Dengan dalih membutuhkan uang untuk pengobatan orang tuanya, Kiki menggadaikan motor itu kepada Nung Retno alias Atep seharga Rp1,5 juta.
Baca Juga: Kotim Digempur Narkoba! Kembali Hampir 7 Ons Sabu Disita Polisi di Sampit
Tak puas hanya menggadaikan, rencana berlanjut. Kiki menghubungi rekannya, Nasir, melalui pesan WhatsApp untuk menjual motor tersebut secara penuh.
Nasir lantas bergerak cepat. Berbekal akun Facebook bernama Cucu Hidayatulah, ia mengunggah foto motor hasil curian itu ke forum jual beli lokal.
“Dijual Beat Street minta empat juta lima ratus, jual cepat surat kosong motor aman ja tahun 2019,” tulis Nasir dalam unggahannya.
Baca Juga: Kubur Sabu di Garasi, Nanin Edarkan ke Sopir CPO
Tawaran "motor kosongan" itu memikat seorang calon pembeli. Setelah tawar-menawar singkat, disepakatilah angka Rp4 juta. Kesepakatan tempat pun ditentukan di lokasi tempat motor itu digadaikan, kawasan Baamang Hulu.
Rabu sore, 8 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, suasana transaksi berjalan seperti biasa. Nasir mendatangi lokasi untuk menebus motor dari Atep sebelum diserahkan.
Calon pembeli yang ditunggu akhirnya tiba di lokasi. Tanpa rasa curiga, Nasir dan Atep mempersilakan calon pembeli tersebut untuk memeriksa dan menguji (test drive) motor perak tanpa pelat nomor itu.
Baca Juga: Tragedi Pikap Maut di Kebun Sawit, Sopir Dihukum 4 Tahun Penjara
Namun, raut wajah calon pembeli mendadak berubah saat memegang setang dan merasakan mesin motor tersebut. Lekuk goresan dan detail kendaraan itu terlalu familier untuk dilupakan.
Bukan sekadar calon pembeli, sosok tersebut ternyata adalah Anis Wijayanti atau perwakilannya sang pemilik asli yang kehilangan motornya sejak 30 Juni lalu.
"Ini motor saya yang hilang dicuri," ujar calon pembeli itu mendadak, memutus harapan Nasir dan Atep yang sudah membayangkan keuntungan di depan mata.
Baca Juga: Dukcapil Goes to Kampoeng, Warga Seruyan Hulu Bisa Urus Adminduk di Kecamatan
Sebelum lembaran uang Rp4 juta berpindah tangan dan alibi sempat dirangkai, personel Polsek Baamang tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Nasir dan Atep langsung digelandang petugas bersama barang bukti. Tak butuh waktu lama, Kiki pun diciduk berdasarkan pengembangan perkara.
Rencana meraup keuntungan sekitar Rp800 ribu menguap seketika. Kini, alih-alih menikmati uang hasil penjualan, Kiki dan Nasir harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit.
Jaksa Penuntut Umum, Ikrima Asya, menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penadahan bersama-sama. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor