Kisah Viral di Sampit! Ayah Satu Anak Nekat Embat Ponsel Milik Orang yang Tertinggal di Motor, Aksinya Terekam CCTV

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:52 WIB
PENCURI: D (39), pencuri telepon genggam di Jalan Pramuka, Sampit, Senin (28/9/2026) lalu diamankan petugas setelah kasusnya viral di media sosial. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
PENCURI: D (39), pencuri telepon genggam di Jalan Pramuka, Sampit, Senin (28/9/2026) lalu diamankan petugas setelah kasusnya viral di media sosial. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

Radarsampit.jawapos.com - Berawal dari rekaman CCTV yang mendadak viral, aksi nekat seorang pria di Sampit ini berujung jerit penyesalan di balik dinginnya jeruji besi penjara.

Siang itu, Senin (28/9/2026), sengatan matahari di Jalan Pramuka, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, tak menghentikan hilir mudik aktivitas warga. Di halaman sebuah kantor jasa pengiriman barang, kendaraan datang dan pergi membawa kesibukan masing-masing.

Di antara keramaian tersebut, AL (korban) bergegas turun dari sepeda motornya. Tujuannya sederhana, mengembalikan sebuah paket. Namun, dalam ketergesaan itu, ada satu hal penting yang luput dari perhatiannya. Sebuah telepon genggam tertinggal begitu saja di ceruk dashboard motor, tanpa pengawasan.

Tak jauh dari sana, D (39), seorang ayah dari satu orang anak, melihat celah tersebut. Sebuah benda kecil yang tergeletak tanpa pemilik di ruang terbuka rupanya menghadirkan godaan yang sulit ditepis.

Baca Juga: Dini Hari Cafe Amber Island di Palangka Raya Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

Tanpa pikir panjang, jemarinya bergerak cepat meraih gawai tersebut. D mungkin berpikir aksinya berlangsung mulus dan tak terlihat siapa pun. Namun, ia lupa bahwa di era digital saat ini, sudut-sudut kota tak pernah benar-benar sepi dari pengawasan.

Lensa kamera pengawas (CCTV) di lokasi merekam setiap detail gerak-geriknya. Tak butuh waktu lama bagi rekaman itu untuk berpindah dari server lokal ke ruang publik virtual. Video aksi pencurian tersebut mendadak viral di berbagai platform media sosial, memicu kekesalan sekaligus perhatian netizen Sampit.

Kepopuleran video yang tak diinginkan itu tentu saja sampai ke telinga aparat kepolisian. Rekaman visual menjadi petunjuk terang bagi Tim Resmob Macan Mentaya Polres Kotim untuk melacak jejak sang pelaku. Penyelidikan terarah segera dilakukan, hingga akhirnya pelarian singkat D berujung di tangan petugas.

Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Saku, Lemari hingga Dikubur, Pria di Seruyan Dibekuk Polisi

"Benar, kami mengamankan satu terduga pelaku pencurian. Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim," ujar Kasi Humas Polres Kotim, Iptu Edi Walujo, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Jumat (2/10/2026).

Kini, gawai yang sempat berpindah tangan itu dijadikan barang bukti. Langkah cepat D yang tergesa-gesa mengambil milik orang lain berujung pada konsekuensi hukum yang panjang. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Keputusan singkat di halaman kantor ekspedisi itu kini harus dibayar mahal. Pria berusia 39 tahun tersebut terpaksa meninggalkan kesehariannya dan berpisah sementara dari anaknya demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
pencurian viral sampit ponsel terekam cctv