Radarsampit.jawapos.com - Gemerlap layar judi online kembali memakan korban akal sehat. Hanya demi mengisi saldo, pria pendatang ini nekat mencuri, akibatnya ia masuk ruang jeruji besi kantor polisi.
Suara pintu kayu kos di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya sore itu menjadi awal dari mimpi buruk sang pemilik kamar.
Hari baru menunjukkan pukul 17.00 WIB pada akhir Agustus 2026 ketika korban mengunci kenangan dan meninggalkan tempat tinggalnya untuk berkunjung ke rumah kerabat, tanpa menyadari bayang-bayang nasib buruk sedang mengintai.
Baca Juga: Karyawan Toko Ponpes di Samuda Diduga Gelapkan Uang Berulang Kali, Kerugian Rp68 Juta
Jauh di dalam benak RP (36), seorang pendatang asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, malam terasa begitu menekan. Keheningan Kota Palangka Raya sekitar pukul 23.00 WIB justru memantik niat jahat. Langkah kakinya menyusuri lorong kos-kosan yang lengang.
Melihat celah keamanan di kamar targetnya, RP bergerak cepat melancarkan aksinya, sebuah laptop Lenovo hitam berhasil disabet dalam senyap.
Bagi sebagian orang, benda elektronik itu mungkin sarana belajar atau tempat mengais rezeki. Namun, di tangan RP, laptop tersebut tak lebih dari lembaran uang tunai instan.
Baca Juga: Dua Malam Beraksi, Pria di Baamang Ini Gasak Empat Ban dan Velg Senilai Rp30 Juta
Di pasar gelap, laptop itu berpindah tangan dengan harga murahan, hanya Rp400 ribu. Nilai yang teramat jauh dari harga aslinya, namun dirasa cukup bagi seorang penderita kecanduan untuk menebus rasa penasaran.
Ironisnya, lembaran uang hasil kejahatan itu tidak dipakai untuk membeli makan atau menyambung hidup. Dalam hitungan jam, angka Rp400 ribu tersebut menguap tak berbekas ke layar digital, ditelan mentah-mentah oleh pusaran mesin judi online.
Dosis dopamine sesaat dari riuk taruhan daring telah membius akal sehat pria berusia pertengahan tiga puluh tahun ini.
Baca Juga: Maling Motor Merajalela, Sampit Makin Tak Aman. Kali Ini, Pelaku Beraksi Tengah Malam!
Aksi kejar-kejaran singkat pun berakhir di wilayah Langkai. Unit Reskrim Polsek Pahandut bergerak menindaklanjuti laporan korban yang terkejut melihat pintu kamarnya menganga keesokan harinya.
Tanpa perlawanan berarti, RP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa laptop Lenovo hitam, satu unit ponsel POCO M3 Pro, dan sepeda motor Honda hitam yang digunakannya saat beraksi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke tempat kos korban sekitar pukul 23.00 WIB dan uang hasil penjualan laptop digunakan untuk bermain judi online," ungkap Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto.
Baca Juga: Angkut Ratusan Kayu Ulin dan Benuas di Antang Kalang, Sopir Truk Diciduk Polisi
Kini, gemerlap lampu layar judi online berganti dengan jeruji besi sel tahanan Polsek Pahandut. RP terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara. Sebuah harga mahal yang harus dibayar demi taruhan bernilai seratus ribuan rupiah.
Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bagi penghuni kos dan masyarakat luas. Di balik pintu kamar yang tak terkunci rapat, ancaman kejahatan bersenjatakan rasa candu judi online selalu siap mengintai celah kelalaian kita. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor