Radarsampit.jawapos.com - Berawal dari temuan tumpukan sawit hasil panen liar, tim patroli perusahaan bertaruh nyawa setelah dikejar dua pria berparang yang dipenuhi dendam masa lalu.
Terik matahari sore di Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) baru saja melandai pada Selasa pertengahan Januari itu.
Namun, di Jalan Poros Blok F 60 perkebunan kelapa sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL), hawa dingin ketakutan mendadak menyergap empat anggota tim patroli perusahaan.
Siang itu, Thoil Abror, Sapriansyah, Henda, dan Muhammad Faisal sedang menjalankan tugas rutin menyisir areal Divisi 1 Estate KAGE. Dari dalam mobil patroli yang merayap lambat di antara pepohonan sawit, mereka melihat sesosok pria melambaikan tangan dari pinggir jalan. Pria itu adalah Iwan.
Baca Juga: Marko Libatkan Didi Edarkan Sabu, 52 Paket Keburu Disita Polisi
Awalnya, rombongan patroli tak menaruh curiga dan tetap melanjutkan perjalanan. Namun, intuisi petugas membawa mereka masuk lebih dalam ke area perkebunan.
Di sana, kecurigaan mereka terbukti: tumpukan buah kelapa sawit yang segar dipanen tergeletak bersama tojok dan egrek atau alat khas yang kerap digunakan untuk memanen sawit secara ilegal.
Sebelum mereka sempat bertindak lebih jauh, deru mesin sepeda motor memecah keheningan perkebunan. Iwan kembali mendatangi mereka. Kali ini, tangannya tak lagi melambai, melainkan menggenggam erat sebilah parang yang sudah terhunus mengkilap diterpa cahaya sore.
Baca Juga: Tusuk Candra hingga Luka Berat, Ariandi Dituntut 4 Tahun Penjara
Provokasi dan Kilatan Senjata Tajam
Sadar akan bahaya yang mengintai, tim patroli memutuskan mundur menuju Pos Pantau untuk meminta bantuan. Namun, situasi bukannya mereda justru makin memanas ketika Roni bin Herman, saudara kandung Iwan, tiba di lokasi dengan senjata serupa terselip di pinggangnya.
Bagi Roni dan Iwan, wajah para petugas patroli itu bukanlah wajah yang asing. Ada rekam jejak perselisihan lama yang belum tuntas di antara mereka. Dulu, tim patroli inilah yang pernah menangkap mereka atas dugaan tindak pidana di areal perkebunan. Dendam lama yang tersimpan rapi itu mendadak menyala kembali.
Baca Juga: 135 Paket Sabu Gagal Terjual, Pengedar Keburu Diciduk
"Balas dendam!" provokasi Iwan kepada Roni sore itu.
Tanpa piker panjang, Roni mencabut parangnya. Suasana berubah mencekam ketika dua bersaudara itu berlari kencang menerjang ke arah mobil patroli sambil memaki-maki.
Thoil Abror dan Muhammad Faisal, yang saat itu masih berada di luar kabin mobil, tak punya pilihan selain lari menyelamatkan diri. Langkah kaki Muhammad Faisal makin cepat ketika mendengar derap langkah danayunan parang di belakangnya. Di tengah barisan pohon sawit yang rapat, kejaran dua pria berparang itu membayangi setiap jengkal langkahnya.
Baca Juga: APBD-P 2026 Rampung, Pemkab Seruyan Fokuskan Anggaran untuk Program Prioritas
Lerai Sang Ibu dan Ujung di Meja Hijau
Kejar-kejaran menegangkan itu akhirnya terhenti bukan oleh tembakan peringatan atau kedatangan aparat security tambahan, melainkan oleh suara seorang perempuan. Ibu dari Roni dan Iwan muncul di lokasi, berteriak meminta kedua putranya menurunkan senjata dan segera pulang ke rumah.
Aksi pengancaman itu berakhir tanpa korban jiwa, namun menyisakan trauma mendalam bagi para petugas patroli yang hari itu bertaruh nyawa menjalankan tugas.
Kini, riak dendam dari Blok F 60 itu telah bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Sampit. Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Ikrima Asya Wirantami, membacakan dakwaan terhadap Roni. Motifnya jelas: menakut-nakuti petugas agar tak lagi mengusik aksi mereka, sekaligus melampiaskan dendam masa lalu.
Baca Juga: Karhutla Belum Reda, DPRD Kalteng Dukung Perpanjangan Status Tanggap Darurat
Roni kini harus duduk di kursi pesakitan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara saudaranya, Iwan, masih berkeliaran di luar sana—masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, membayangi ketenangan para pekerja di kebun sawit Cempaga Hulu. (*/fm)
Editor : Farid Mahliyannor