Komitmen Polda Kalteng Memproses Hukum Karhutla di Wilayah Konsesi.Areal Terbakar Capai 2000 Hektare

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 21:50 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dan jajaran saat merilis sejumlah barang bukti perkara karhutla yang sedang ditangani,  baik oleh perorangan maupun korporasi, Senin (28/9).(dodi/radarsampit)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dan jajaran saat merilis sejumlah barang bukti perkara karhutla yang sedang ditangani, baik oleh perorangan maupun korporasi, Senin (28/9).(dodi/radarsampit)

radarsampit.jawapos.com-Api karhutla tak hanya meninggalkan jejak kabut asap dan lahan yang menghitam. Di balik kebakaran yang terjadi di sejumlah kawasan konsesi, Polda Kalteng nampaknya serius menelusuri jejak, siapa yang harus bertanggungjawab.

-------------------------

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan proses hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak karhutla terus berjalan. Sedikitnya 12 korporasi masih dalam penyelidikan. Alat bukti terus dikumpulkan sebelum menentukan apakah ada pihak perusahaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Dijelaskan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, penyelidikan terhadap korporasi tidak dilakukan sebatas mencari tahu dari mana api berasal. Polisi juga mendalami sejauh mana perusahaan menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesi.

“Untuk korporasi masih dalam penyelidikan. Kami dalami upaya mereka dalam pemadaman, termasuk alat-alat yang dimiliki dan dibandingkan dengan luasan lahan yang terbakar di wilayah konsesi,”ujarnya, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Penindakan Hukum Perkara Karhutla di Kalteng Terus Berkembang. Dua ASN Turut Jadi Tersangka

Diungkapkannya, luasan lahan terbakar yang berada di wilayah konsesi perusahaan mencapai hampir 2.000 hektare.Besarnya luasan tersebut membuat penyidik tidak bisa hanya melihat persoalan dari sisi munculnya titik api. Kemampuan perusahaan dalam melakukan pencegahan, kesiapan sarana pemadaman, hingga respons ketika kebakaran terjadi ikut menjadi bagian yang diperiksa.

Selain itu lanjut Iwan Kurniawan, penyidik juga harus mengurai struktur pertanggungjawaban di masing-masing korporasi.

“Sebab, ketika sebuah perusahaan masuk dalam proses hukum, pertanyaan berikutnya bukan sekadar siapa pemilik perusahaan.Melainkan siapa yang memiliki kewenangan. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan. Termasuk apakah terdapat hubungan hukum atau perikatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan areal konsesi.Prosesnya ketika mempertanggungjawabkannya, aturan sudah mengatur siapa yang bertanggung jawab. Apakah direktur atau ada perikatan lain, itu kita dalami,” paparnya.

Dengan demikian lanjutnya, proses hukum tidak otomatis berhenti pada korporasi sebagai badan hukum. Polisi  juga masih menelusuri pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab atas wilayah yang terbakar.

Iwan juga menjelaskan ada pola penanganannya berbeda untuk kasus perorangan, penyidik dapat menindak pelaku berdasarkan temuan dan alat bukti yang diperoleh di lapangan.

Sementara perkara korporasi membutuhkan pendalaman lebih kompleks. Setiap dugaan harus ditopang bukti yang cukup. Keterangan saksi, barang bukti, hingga bukti pendukung lainnya dikumpulkan untuk melihat ada tidaknya unsur pelanggaran.

Termasuk bagaimana perusahaan melakukan pencegahan. Seberapa memadai peralatan yang dimiliki. Bagaimana langkah pemadaman dilakukan saat api muncul. Semua itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Proses tersebut tegasnya, dilakukan secara profesional. Besarnya skala usaha perusahaan tidak menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus dalam penegakan hukum.

“Kita tegas dan kita profesional dalam penegakan hukum, termasuk menyangkut korporasi,” imbuh Iwan Kurniawan.

Meski 12 korporasi telah masuk dalam penyelidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dari korporasi-korporasi itu.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa polisi tidak ingin terburu-buru menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Sebab, perkara yang melibatkan korporasi membutuhkan konstruksi hukum yang jelas.

“Karena itu, kepolisian kini masih mendalami satu per satu dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan 12 korporasi tersebut. Penyidik akan melihat fakta di lapangan sebelum menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” lanjut Iwan.

Dia memastikan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik.“Saya akan informasikan nantinya dalam perkembangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Kalteng telah mencatat telah menangani 89 kasus karhutla di wilayahnya.Dari jumlah tersebut, terdapat 46 laporan polisi dengan 39 tersangka perorangan. Dan penyidik tengah menangani perkara yang berkaitan dengan 12 korporasi.

Sementara itu, untuk perkara karhutla yang berkaitan dengan areal korporasi, penyidik menerapkan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
perkara karhutla perusahaan konsesi Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan proses hukum