Terpana Kilau Semu Cincin Berlian Palsu, Niat Menolong Tetangga, Pasutri di Kotim Malah Ditipu

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 22:10 WIB
BERSAMA: Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H bersama salah satu klien. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
BERSAMA: Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H bersama salah satu klien. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

Radarsampit.jawapos.com - Berawal dari niat membantu tetangga yang butuh uang, Pasangan Suami Istri di Kotawaringin Timur (Kotim) ini justru terjerat perangkap dugaan penipuan cincin berlian palsu.

Niat hati ingin mengulurkan tangan membantu tetangga yang sedang kesulitan keuangan, Zulkifli (49) dan istrinya, Normini (48), justru harus menelan pil pahit. 

Pasangan suami istri warga Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur (Kotim) ini menjadi korban dugaan penipuan modus penjualan cincin berlian palsu hingga merugi belasan juta rupiah.

Baca Juga: Kabut Asap Tak Kunjung Reda, Rumah Oksigen di Palangka Raya Diperbanyak

Peristiwa pilu ini bermula pada suatu siang di awal tahun, Kamis, 8 Januari 2026. Kediaman Zulkifli mendadak didatangi oleh AT (24), pemuda asal Desa Handil Sohor.

Kedatangan AT saat itu adalah untuk meminjam uang. Agar niatnya berjalan mulus, AT membawa sebuah cincin bertatahkan batu bening berkilau yang ia klaim sebagai berlian asli miliknya.

Dengan tutur kata manis dan bujuk rayu, AT meyakinkan pasangan suami istri tersebut bahwa cincin itu bernilai sangat tinggi. Rasa percaya dan simpati yang menaruh harapan pada kebaikan tetangga membuat Zulkifli tak menaruh curiga sedikit pun.

Baca Juga: Jarak Pandang Terhalang Kabut Asap, Enam Helikopter Water Bombing Hanya Parkir

Tanpa ragu, uang tunai sebesar Rp14.000.000,- berpindah tangan, lengkap dengan selembar kwitansi dan KTP milik AT yang dititipkan sebagai jaminan.

Namun, kilau manis itu tak bertahan lama. Rasa penasaran mendorong Zulkifli dan istrinya untuk membawa perhiasan tersebut ke ahli perhiasan terpercaya guna memastikan keasliannya.

Hasil pemeriksaan seketika meruntuhkan harapan mereka: batu kilau di jemari cincin itu sama sekali bukan berlian. Korban telah membeli sebuah kebohongan yang dikemas rapi.

Baca Juga: Arisan Tak Kunjung Cair, 52 Warga Sampit Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

"Jika sejak awal klien kami tahu itu palsu, tentu tidak akan pernah menyerahkan uang Rp14 juta tersebut. Ada hubungan kausal yang jelas antara rangkaian kata bohong mengenai keaslian berlian dengan penyerahan uang," tegas Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H., Kuasa Hukum korban dari Law Firm Mahdi & Associates.

Kecewa dan merasa dirugikan, Zulkifli akhirnya memilih jalur hukum. Didampingi tim kuasa hukumnya, laporan resmi dilayangkan ke Polres Kotim pada Selasa, 23 September 2026.

Tak hanya merugi secara materiil sebesar Rp14 juta, Zulkifli dan Normini mengaku mengalami kerugian immateriil yang jauh lebih besar, hilangnya kepercayaan terhadap sesama, beban pikiran, serta waktu yang terbuang sia-sia.

Baca Juga: COD Sabu Gagal Total, Ari Ditangkap Saat Keliling Cari Lokasi Transaksi

Sejumlah barang bukti kini telah dikantongi pihak kepolisian, mulai dari kwitansi transaksi, percakapan WhatsApp, foto pemeriksaan ahli, hingga fisik cincin itu sendiri. Terlapor AT kini dibayang-bayangi sangkaan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Kasus yang menimpa Zulkifli dan Normini menjadi cermin sekaligus peringatan keras bagi warga Kotim. Di tengah hangatnya rasa kebersamaan warga desa, kewaspadaan tetap harus dijaga, terutama saat bertransaksi barang berharga yang menggiurkan. Tak semua yang berkilau itu berlian, dan tak semua janji manis berujung ikhlas. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
berlian palsu warga samuda Rp 14 juta penipuan lapor polisi