Ketika Jalan Licin Berubah jadi Jalur Kematian, Sopir Pikap Ceroboh, Pekerja Sawit jadi Tumbal

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 21:27 WIB
ilustrasi pikap sawit kecelakaan/mode AI
ilustrasi pikap sawit kecelakaan/mode AI

 

Radarsampit.jawapos.com - Peringatan yang diabaikan di jalanan licin berujung maut. Dalam hitungan detik, pikap muatan sawit yang meluncur tanpa kendali merenggut nyawa satu orang dan menyeret sang sopir ke meja hijau.

Sore itu, 28 April 2026, udara di areal perkebunan sawit Dusun Mahawai, Desa Tumbang Penyahuan, terasa seperti sore-sore biasanya. Suara deru mesin kendaraan angkut dan hiruk-pikuk aktivitas pekerja memecah heningnya pedalaman Kecamatan Bukit Santuai, Kotawaringin Timur. Namun, ketenangan itu mendadak berganti duka mendalam hanya dalam hitungan menit.

Sandy bin Aripin Gilisman sore itu duduk di balik kemudi pikap Grand Max silver bernomor polisi KH 8037 LB. Di bak belakang, tumpukan buah kelapa sawit yang berat menjadi muatan rutinnya. Tugasnya sederhana: mengangkut hasil panen melintasi jalur perkebunan yang membelah area kebun.

Baca Juga: Salurkan Bioflok hingga Traktor, Bambang Purwanto Dorong Modernisasi Pertanian dan Perikanan Kalteng

Namun, jalanan perkebunan tak pernah ramah, terlebih saat kondisi licin. Ketika mendekati tumpukan sawit di sebuah jalan menanjak, posisi pikap yang dikemudikan Sandy melampaui titik yang dituju. Ia berniat memundurkan kendaraannya.

Di dekat lokasi, Habibuloh yang melihat situasi membahayakan itu sempat berteriak mencegah. Ia memperingatkan Sandy agar tak memundurkan mobil karena kondisi tanah jalanan yang sangat licin. Nasihat dan firasat buruk itu sayangnya tak menghentikan niat Sandy.

Roda kendaraan mulai bergerak mundur. Hanya dalam sekejap, traksi ban hilang. Pikap bermuatan berat itu tak lagi menuruti perintah kemudi, meluncur deras tanpa kendali. Meski pijakan rem diinjak sekuat tenaga, licinnya tanah membuat mobil hilang kendali, membanting keras ke arah kanan.

Baca Juga: PT Menthobi Group Salurkan Bantuan Untuk Penanganan Karhutla 

Di jalur yang sama, benturan tak terelakkan. Mobil menghantam Jariyah hingga terpental. Naas tak dapat ditolak, ban depan sebelah kiri kendaraan kemudian melindas bagian leher hingga kepala Hanindiya Pratiwi.

Kepanikan langsung pecah. Upaya penyelamatan dilakukan secepat mungkin dengan membawa korban ke klinik terdekat. Namun, takdir berkata lain. Pada pukul 16.16 WIB, Hanindiya dinyatakan menghembuskan napas terakhirnya. Sebuah penyesalan terlambat yang berawal dari kealpaan di jalanan licin.

Baca Juga: Diduga Kerap Transaksi Sabu, Pria 34 Tahun Diciduk Polisi di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya

Menanti Ketukan Palu di PN Sampit

Kini, riuh gema mesin pikap berganti dengan keheningan ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit. Sandy duduk di kursi terdakwa untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widianingsih, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sandy bin Aripin Gilisman (alm) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," tegas Restyana saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Sabu Kalbar Gagal Masuk Kalteng, Kurir 248 Gram Ditangkap Polisi dan Dituntut 9 Tahun Penjara

Sandy dijerat Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional atas kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. JPU juga menuntut agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dan terdakwa tetap berada di balik jeruji besi.

Satu detik keputusan yang mengabaikan peringatan kini berbuah penderitaan panjang: hilangnya sebuah nyawa, kedukaan bagi keluarga yang ditinggalkan, serta jeruji besi yang kini menanti Sang Sopir. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
pikap sawit pekerja tewas kecelakaan maut