Dua Terdakwa Pencurian Sawit Gagal Bebas dari Tuntutan. Setelah Divonis, Dua Hari Kemudian Bebas

Rado. • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 21:17 WIB
Asan dan Sarimin, saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit bersama penasihat hukum Bambang Nugroho dan Ivan Seda, usai mendengarkan vonis 5 bulan 29 hari penjara, Senin (10/8).(Rado/radarsampit)
Asan dan Sarimin, saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit bersama penasihat hukum Bambang Nugroho dan Ivan Seda, usai mendengarkan vonis 5 bulan 29 hari penjara, Senin (10/8).(Rado/radarsampit)

Divonis 5 Bulan Lebih, Dua Hari sudah Bebas 

Perkara dugaan pencurian sawit yang menyeret dua warga dalam polemik Gabungan Kelompok Tani dan Kehutanan (Gapoktanhut) Bagendang Raya berakhir dengan vonis 5 bulan 29 hari penjara. Asan dan Sarimin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Joshua Agusta, Senin (10/8).

-------------------------

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 6 bulan 15 hari penjara.

Majelis juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui terdakwa. “Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 5 bulan 29 hari,’kata Joshua Agusta Ketua Majelis Hakim PN Sampit

Dalam persidangan, hakim menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan masa tahanan yang telah dijalani, kedua terdakwa diperkirakan masih menjalani hukuman hingga lusa (Rabu 12/8). Kondisi itu menjadi pertimbangan keduanya memilih menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

”Kalau tidak ada Upaya hukum dari semua pihak maka lusa terdakwa sudah selesai menjalaninya,’kata hakim.

Penasihat hukum Asan dan Sarimin, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, menyatakan menghormati putusan hakim. Namun, mereka tetap kecewa terhadap pertimbangan hukum majelis karena sejak awal meyakini kedua kliennya bukan pelaku pencurian.

"Target kami sebenarnya bebas. Target kedua kami 60 hari atau paling tidak tuntutan enam bulan 15 hari turun. Ternyata 5 bulan 29 hari. Jadi hanya berbeda satu hari dari target 60 hari," papar Bambang.

Baca Juga: Dua Terdakwa Pencurian TBS Sawit Gapoktanhut di Bagendang Raya Minta Dibebaskan. Ditangkap saat Ambil Upah Jadi Sopir Angkut 

Menurutnya, kedua terdakwa hanya bekerja sebagai pengangkut buah sawit dengan upah sekitar Rp400 ribu per ton. Upah tersebut bahkan disebut belum sempat diterima karena kendaraan mereka dihentikan aparat Polda Kalteng saat dalam perjalanan.

Bambang menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan banding karena jika menggunakan waktu pikir-pikir tujuh hari, kedua terdakwa justru harus menunggu proses hukum berikutnya meski masa tahanannya hampir selesai.

"Akhirnya menerima saja karena ini tidak jauh dari target kami. Target pertama bebas, target kedua 60 hari. Jadi kami masuk target kedua," ujarnya.

Diketahui, perkara ini bermula pada 14 Februari 2026. Berdasarkan dakwaan JPU, Asan dan Sarimin diduga terlibat pemanenan sawit di Blok MR 4 kawasan KTH Buding Jaya, Desa Hapakat Permai. Buah sawit kemudian diangkut menggunakan mobil pikap untuk dijual ke PT Borneo Indah Sawitindo (BIS), namun kendaraan mereka lebih dahulu dihentikan aparat di Jalan Poros Sampit-Samuda.

Dalam persidangan, JPU menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian KTH Buding Jaya sekitar Rp3,4 juta. Dalam persidangan, PH membantah kedua terdakwa sebagai pelaku pencurian dan menyebut mereka hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengangkut buah.

Perkara ini  pun sempat mendapat perhatian warga Bagendang. Ratusan warga sempat mendatangi PN Sampit untuk mengawal persidangan dan memberikan dukungan kepada kedua terdakwa, yang terseret perkara di tengah polemik  yang masih terjadi ditubuh Gapoktanhut Bagendang Raya. (ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
Pengadilan Negeri Sampit vonis pencurian sawit hakim penasihat hukum