Menelusuri Rantai Pasok BBM Ilegal Lintas Kabupaten. Gurita Hitam di Balik Jeriken Solar Subsidi

Rado. • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:11 WIB
ILUSTRASI: Dugaan rantai pasok Bio Solar subsidi ilegal terungkap dalam persidangan di PN Sampit. FOTO: DIBUAT MODE AI/RADAR SAMPIT
ILUSTRASI: Dugaan rantai pasok Bio Solar subsidi ilegal terungkap dalam persidangan di PN Sampit. FOTO: DIBUAT MODE AI/RADAR SAMPIT

RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM - Ketika ribuan liter bahan bakar bersubsidi beralih rupa menjadi komoditas gelap di tangan pelangsir misterius. Jejak hitam bisnis eceran Nasrudin alias Udin di bumi Sampit membuka tabir sindikat terorganisir.

Dini hari di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendadak bergemuruh. Jam dinding baru menunjukkan pukul 01.00 WIB, Senin dini hari, 9 April 2026.

Di tengah pekatnya kabut malam yang menyelimuti ruas jalan trans-Kalimantan itu, sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KH 8355 P melaju dengan beban berat di bagian buritannya.

Kendaraan tersebut taksi kargo gelap yang membawa muatan tersembunyi. Ketika tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menghentikan laju kendaraan tersebut, bau menyengat khas bahan bakar langsung menyeruak.

Baca Juga: Nihil Karhutla Sepanjang 2025, Desa Muara Dua Terima Reward Desa Bebas Api dari PT Gawi Bahandep Sawit Mekar

Di balik terpal penutup bak, tersembunyi rapi 82 jeriken plastik berukuran besar. Bukan air, bukan pula getah karet. Jeriken-jeriken itu penuh berisi cairan emas hitam bersubsidi, Bio Solar.

Total volumenya mencengangkan mencapai 2.952 liter, hasil pengukuran resmi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Pemerintah Kota Palangka Raya.

Sang pengemudi, Nasrudin alias Udin, hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas. Tanpa secarik izin pun di tangannya, Udin tak lebih dari pemain bidak dalam rantai pasok bawah tanah yang telah lama berurat akar.

Persidangan yang kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit membuka kotak pandora. Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, membeberkan bagaimana operasi senyap ini dijalankan. Udin bukanlah pemain tunggal yang mengantre berjam-jam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ia adalah muara dari sebuah aliran pasok yang digerakkan oleh para pelangsir bayangan.

Baca Juga: BNNK Kotim: Personel Siap, Pos Antinarkoba di Eks Golden Masih Tunggu Dukungan Pemkab

“Adapun cara terdakwa memperoleh BBM jenis Bio Solar bersubsidi tersebut yakni mengumpulkan dari para pelangsir BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang terdakwa tidak kenal yang mengantarkannya ke rumah terdakwa,” ungkap JPU Fransiskus Leonardo dalam surat dakwaannya di ruang sidang PN Sampit.

Rumah Udin yang berlokasi di Jalan Raya Pematang Kambat, Kelurahan Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, bertransformasi menjadi pusat transit komoditas gelap.

Para pelangsir yang datang silih berganti dari berbagai penjuru dengan wajah-wajah anonym menjadikan kediaman Udin sebagai pelabuhan bongkar muat.

“Terdakwa membeli Bio Solar subsidi itu dengan harga Rp11.000 per liter dari para pelangsir, untuk kemudian diangkut dan dijual kembali seharga Rp13.000 per liter di warung-warung wilayah Kereng Pangi.” beber JPU.

Baca Juga: Karhutla Makin Merajalela, Lima Hektare Lahan di Ujung Pandaran Jadi Arang

Margin keuntungan memang terlihat tipis di atas kertas: selisih dua ribu rupiah per liter. Namun, dengan skala ribuan liter yang berputar dua kali dalam sebulan sejak awal tahun 2026, bisnis haram ini menjanjikan pundi-pundi rupiah yang menggiurkan di tengah sulitnya pasokan energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak.

Modus operandi ini memperlihatkan betapa rauhnya distribusi energi bersubsidi di daerah pedalaman. Subsidi negara yang seharusnya meringankan beban para petani, nelayan kecil, dan angkutan umum yang berhak, justru diselewengkan demi meraup marjin dagang di tingkat eceran wilayah tetangga, yakni Kabupaten Katingan.

Kini, jerat hukum telah mengadang Udin. JPU mengenakan dakwaan berlapis dengan mendakwanya melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga: Menggarap Lahan Hangus Eks Dibakar Bakal Diproses Hukum. Empat Helikopter Dikerahkan Patroli Karhutla Keliling Kalteng

Sidang di PN Sampit masih terus bergulir, namun pesan moral dan hukumnya sudah telanjang di hadapan publik: gurita rantai pasok ilegal solar subsidi ini tidak akan pernah mati jika para “pemain bayangan” di hulu,  para pelangsir anonim yang memasok Udin tidak ikut terseret ke dalam jeruji besi.

Jeriken-jeriken kosong di ruang barang bukti kini menjadi saksi bisu atas rapuhnya pengawasan energi di jantung Kalimantan. (*/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
lintas kabupaten solar subsidi penyelundupan bbm ilegal pelangsir