KUHP 2023, akan jadi rujukan hukum pidana nasional baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda,dan akan mulai berlaku efektif sepenuhnya pada Januari 2026. Hal itu pun disikapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama aparat penegak hukum dengan membuat kesepahaman.
_________________________
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan pihak Kejaksaan di Kalteng telah membuat nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di gedung Kejati Kalteng di Palangka Raya, Kamis (18/12).
Penandatanganan Nota kesepahaman itu dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, turut dihadiri para bupati dan wali kota Se Kalteng, Kajari Se Kalteng, serta forum komunikasi perangkat daerah, dan organisasi perangkat daerah.
Selain itu, turut hadir mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Agoes Soenanta Prasetyo, selaku Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kesepakatan itu bertujuan menyatukan komitmen dan memperkuat koordinasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Ruang lingkup kerja sama meliputi, koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat dan jenis kegiatan yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, pengawasan pelaksanaan, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agoes Soenanta Prasetyo menegaskan, penerapan pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Menurutnya, sebagai konsep pemidanaan baru, pidana kerja sosial memerlukan kehati-hatian agar pelaksanaannya proporsional, tidak merendahkan martabat manusia, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk pembatasan hak kemerdekaan yang dibenarkan undang-undang. Karena itu, koordinasi yang baik antara jaksa dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berkeadilan,” paparnya.
Kajati Kalteng Nurcahyo J.M juga menjelaskan, kerja sama tersebut memiliki makna strategis karena berkaitan langsung dengan pembaruan hukum pidana nasional.
Menurutnya, pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dijalankan oleh kejaksaan semata. Diperlukan sinergi kuat dengan pemerintah daerah. Terutama dalam penyediaan lokasi, pembinaan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan,” paparnya.
Ia berharap pidana kerja sosial tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga sarana memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab secara sosial.
“Dengan model pemidanaan ini, kita tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik, memulihkan, dan menjaga nilai kemanusiaan,” imbuh Nurcahyo.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menekankan, pentingnya peran kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan dan pengawalan pembangunan.
Menurutnya, pidana kerja sosial mencerminkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
“Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberi kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” imbuh Agustiar.
Ia berharap, perjanjian kesepahaman itu tidak berhenti pada seremonial, melainkan benar-benar dilaksanakan secara konkret dan berkelanjutan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta pelayanan publik yang berkualitas.(*/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama