Ada 3 Tuntutan Lokal, KSOP Siap Memfasilitasi
Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan menggelar demo serentak di Seluruh Indonesia, Senin (8/12). Di Sampit, aksi serupa juga digelar di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit. Jalannya demo berlangsung tertib dikawal aparat keamanan.
__________________________________
Sejak pagi ratusan demonstrans berkumpul di kawasan Pelabuhan Sampit, Senin (8/12). Sementara aktivitas pekerjaan di dermaga nampak berjalan normal dan tak terganggu dengan aksi penyampaian pendapat tersebut.
Dalam aksi di Sampit kemarin, pihak TKBM Sampit menambahkan tiga tuntutan lokal yang dinilai mendesak untuk ditangani segera. Mereka sambil membawa sejumlah spanduk berisi tulisan poin-poin tuntutan.
Dalam pernyataan resmi, TKBM menyoroti aktivitas bongkar muat di sejumlah Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan jalur Pelayaran Rakyat (Pelra) yang dinilai tidak melibatkan Koperasi Jasa TKBM Karya Bahari. Mereka menuding adanya penggunaan tenaga kerja ilegal pada fasilitas non–pelabuhan umum tersebut.
Dalam salah satu spanduk dibawa pendemo bertuliskan; TKBM meminta KSOP menertibkan praktik tersebut dengan merujuk pada regulasi. Antara lain PP No. 07 Tahun 2021 Pasal 29–30, Permenkop No. 6 Tahun 2023, serta SKB dua Dirjen satu Deputi.
Koordinator aksi demo Umar Hasan mengungkapkan, tambahan tuntutan dari TKBM di Sampit itu, lahir dari situasi kerja lokal yang tidak tecakup dalam tuntutan nasional.
Tiga poin tambahan yang menjadi fokus buruh setempat adalah penindakan Tersus dan TUKS yang menggunakan tenaga bongkar muat tidak terdaftar dan tidak memenuhi ketentuan peraturan.
Keterlibatan wajib Koperasi TKBM Karya Bahari dalam setiap kegiatan bongkar muat di wilayah Pelabuhan Sampit. Penegasan kembali kesepakatan kompensasi 8 persen antara APBMI/PBM dan TKBM yang telah ditandatangani pada 9 Oktober 2010.
“Kesepakatan soal kompensasi sudah pernah dibuat. Karena kami masih mempertimbagkan pekerja lokal, kami persilakan mereka tetap bekerja, tetapi kami juga membutuhkan biaya administrasi untuk anggota,” ujar Umar.
Namun diungkapkannya pula, pihak KSOP merespons positif seluruh aspirasi buruh. Dan berjanji memfasilitasi pertemuan antara TKBM, pengusaha, dan pihak terkait dalam waktu maksimal sepuluh hari.
“Jika setelah sepuluh hari belum ada penyelesaian, kami tetap akan menagih tindak lanjut. Untuk aksi lanjutan, kami menunggu hasil mediasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit Gusti Muchlis menyatakan, seluruh aktivitas pelabuhan tetap berjalan normal selama aksi berlangsung.
“Ini aksi damai yang dilaksanakan serentak secara nasional. Pembinaan tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan Sampit selama ini berjalan baik dan tetap mengacu pada regulasi,” ujarnya.
KSOP lanjutnya, segera memproses aspirasi buruh melalui koordinasi lintas instansi pembina TKBM.
“Kami siap menjembatani kebutuhan teman-teman TKBM. Ada tiga institusi pembina yang nanti akan membahas seluruh persoalan secara bersama,” terang Gusti Muchlis.
Terkait tuntutan agar TKBM Karya Bahari menangani bongkar muat di Bagendang, Gusti menjelaskanm bahwa dermaga tersebut merupakan terminal khusus yang memiliki pengaturan berbeda.
“Terminal khusus diatur dalam Permen 52 Tahun 2011, sehingga mekanismenya tidak sama dengan pelabuhan umum,” tandasnya.
Selanjutnya, aksi berakhir dengan kondusif. Para buruh kini menunggu proses mediasi dan tindak lanjut resmi dari KSOP, yang menyatakan siap menjadi penghubung antara seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan pelabuhan. (*/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama