Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penjelasan Lengkap Seputar Membayar Fidyah Puasa

Agus Jaka Purnama • Minggu, 30 Maret 2025 | 04:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

radarsampit.jawapos.com - Ada kalanya seorang umat Islam tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena suatu sebab yang tak dapat ditinggalkan. Jika ini terjadi,  maka yang bersangkutan punya kewajiban untuk membayar.

Ada dua bentuk membayar utang puasa yang tidak dapat dilaksanakan, yakni qadha puasa Ramadan atau membayar Fidyah.

Qadha puasa Ramadan berlaku untuk seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa karena masalah kesehatan, haid, atau hal tertentu yang menghalanginya tetapi sebenarnya ia masih sanggup berpuasa.

Sedangkan membayar fidyah merupakan solusi bagi seseorang yang sungguh-sungguh tidak mampu melaksanakan puasa.

Maksud Poin tidak mampu berpuasa di sini adalah, tidak berpuasa disebabkan karena sakit yang tak kunjung sembuh atau sudah renta, yang dikhawatirkan jika berpuasa justru akan memperburuk keadaannya.

 Ibnu Hajar Alhaitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menyebutkan seseorang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan wajib membayar fidyah kepada fakir miskin.

Ketentuan membayar fidyah ini juga sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surah Albaqarah, Ayat 184 ; وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Cara Membayar  Fidyah :

Sering jadi pertanyaan berkaitan dengan tata cara pembayaran fidyah salah satunya adalah apakah fidyah bisa dicicil?

Imam Arromli dalam kitab Fatawa Arromli membahas secara rinci tata cara pembayaran fidyah. Dalam kitab tersebut disebutkannya ada tiga cara pembayaran fidyah, antara lain:

  1. Dibayar satu kali di akhir puasa Ramadan.
  2. Membayar setiap hari pada saat tidak puasa di hari tersebut. Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar Ketika subuh.
  3. Membayar fidyah setelah Ramadan selesai.

Pembayaran fidyah setelah Ramadan selesai diperbolehkan dibayar satu kali atau dicici setiap hari satu hari puasa yang ditinggalkan sampai lunas 29 atau 30 Ramadan.Pembayaran fidyah juga boleh ditunda sampai menjelang puasa Ramadan berikutnya. Penjelasan ini tercantumkan dalam kitab Syarh Almuqaddimah Alhadramiyah, bunyinya sebagai berikut:

لو أخر نحو الهرم الفدية عن السنة الأولى، لم يجب شيء للتأخير؛ لأنّ وجوبها على التراخي

 

“Seandainya orang yang sudah tua renta dan sejenisnya mengakhirkan pembayaran fidyah tahun Ramadan sebelumnya, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa, karena kewajiban membayar fidyah boleh untuk ditunda.”

Berdasarkan keterangan tersebut maka pembayaran fidyah boleh dicicil, baik Ketika masih dalam masa bulan Ramadan maupun setelah selesai bulan Ramadan. Adapun bentuk pembayaran fidyah yang dianjurkan adalah dalam bentuk makanan pokok.

Pembayaran Fidyah dengan Uang

Sementara itu, ulama Mazhab Hanafi memperbolehkan menggunakan uang sebagai ganti makanan pokok seperti beras. Landasan hukumnya adalah membantu orang miskin, sehingga uang di masa kini bermanfaat bagi penerima untuk dibelanjakan menjadi kebutuhan mereka.

Berbagai Lembaga fatwa di negara-negara muslim di dunia juga memperbolehkan membayar fidyah menggunakan uang, terutama jika itu memudahkan penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Adapun besaran pembayaran fidyah dalam bentuk uang dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah. Takaran fidyah dalam bentuk uang adalah setara dengan 675-700 gram beras per hari, sekitar Rp10.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Setelah mengetahui konversi pembayaran fidyah dalam nilai uang, hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setelah itu dikalikan dengan denda fidyah, misalnya tidak puasa dalam 15 hari, maka fidyah yang dibayar dengan uang adalah 15 hari x 10.000, hasilnya Rp150.000.

Setelah itu fidyah disalurkan kepada yang berhak.  Bisa menyalurkan fidyah melalui tim yang ditunjuk khusus oleh desa untuk mengumpulkan fidyah. Bisa juga menyalurkan secara angsung kepada fakir miskin. Niat melaksanakan fidyah tidak harus diucapkan keras-keras, tetapi yang utama adalah dilaksanakan secara ikhlas. Semoga Bermanfaat.(csb/ms/sr/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#tidak berpuasa #Qadha Puasa #Mazhab Hanafi #puasa ramadan #umat islam #membayar fidyah #beras