Selama 2024, Knalpot Brong dan Bali Capai 477 Kasus
Sepanjang tahun 2024, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menilang sebanyak 1.861 pelanggar lalu lintas. Diantaranya, 477 kasus balapan liar (bali) dan penggunaan knalpot brong.
Syamsudin, Pangkalan Bun
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman saat konferensi pers setelah apel pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Jumat (20/12) mengungkapkan, selain tindakan tilang, Satlantas Polres Kobar juga memberikan teguran kepada 6.158 pengendara sepanjang tahun 2024.
Jumlah penindakan tersebut menurutnya mencerminkan upaya preventif yang terus dilakukan oleh kepolisian dalam meningkatkan kesadaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kobar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan hal ini, mengingat bahaya balap liar yang tidak hanya mengancam keselamatan pelaku, tetapi juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Selain itu, suara bising dari kenalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Yusfandi.
Diungkapkannya, dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tilang pada 2024 mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2023, tercatat 1.100 pelanggar yang ditilang, sementara yang mendapatkan teguran lebih banyak, yakni 8.327. Yusfandi berharap, ke depan tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas akan terus meningkat.
“Semoga di tahun 2025, pelanggaran lalu lintas, terutama balap liar, dapat semakin menurun. Kami juga berharap adanya kerjasama dari semua pihak, khususnya orangtua, untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar yang berbahaya,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Satlantas Polres Kobar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, baik melalui razia maupun patroli rutin di jalan raya. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya. (*/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama