MUARA TEWEH, radarsampit.jawapos.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara menangkap empat orang yang diduga mencuri batang tembaga dan kabel grounding penangkal petir milik Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh.
Ironisnya, hasil tes urine menunjukkan keempat pelaku positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.
Keempat pelaku masing-masing berinisial SHD (57), IMY (32), EVN (34), dan KPI (40). Mereka ditangkap secara terpisah di sejumlah lokasi di Muara Teweh pada Kamis (6/8/2026).
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan komponen penangkal petir di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh, Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 6.
“Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian,” kata Novendra di Muara Teweh, Sabtu (8/8).
Beraksi Dua Kali, Terekam CCTV
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi pencurian dilakukan sebanyak dua kali.
Aksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, pencurian kembali dilakukan pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasus tersebut diketahui setelah seorang saksi melakukan pengecekan di sekitar kawasan stasiun pemancar. Saksi menemukan bekas galian serta sejumlah batang tembaga yang telah hilang.
Pengecekan kemudian dilanjutkan dengan membuka rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat aktivitas sejumlah orang yang diduga melakukan pencurian di lokasi.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat orang yang diduga terlibat.
Dalam pemeriksaan, keempat pelaku mengakui telah mencuri komponen tembaga di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh sebanyak dua kali.
Tembaga hasil curian kemudian dibawa ke barak tempat mereka tinggal. Agar lebih mudah dibawa dan dijual, batang tembaga tersebut dipotong menggunakan mesin gerinda.
Barang hasil curian itu rencananya dijual kepada pengepul besi tua atau barang rongsokan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain batang tembaga grounding penangkal petir yang telah dipotong menjadi beberapa bagian, kabel tembaga penangkal petir yang juga telah dipotong, dua tang potong, satu gunting potong baja, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kedua sepeda motor tersebut yakni Suzuki Satria F warna hitam dan Honda Vario warna hitam silver.
Selain mengungkap aksi pencurian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi para pelaku melalui tes urine.
Hasilnya, keempat orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Editor : Slamet HarmokoSumber : ANTARA