BUNTOK, radarsampit.jawapos.com – Polres Barito Selatan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Selatan, Jecson R Hutapea, mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial WF, WH, dan SF. Saat ini ketiganya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari peran aktif masyarakat serta kerja cepat jajaran Satreskrim bersama Polsek Dusun Selatan dan Polsek Dusun Utara,” ujarnya di Buntok, Rabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan masyarakat tertanggal 20 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus curanmor di Desa Sababilah serta kasus curas berupa perampasan kalung emas di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara.
Menurut Jecson, para pelaku menggunakan modus yang terbilang baru dengan mendatangi rumah warga sambil berpura-pura menawarkan stiker bertuliskan pesan bernuansa religi.
“Apabila tidak dibeli, stiker tersebut tetap ditempel di rumah calon korban sebagai tanda,” jelasnya.
Modus itu digunakan pelaku untuk memetakan kondisi rumah, mulai dari tingkat keamanan hingga potensi harta benda milik penghuni. Rumah yang dianggap rentan kemudian dijadikan target aksi kejahatan pada hari berikutnya.
Para pelaku juga memanfaatkan pendekatan yang terkesan ramah untuk menghilangkan kecurigaan warga.
Dalam kasus curanmor, pelaku diketahui mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah. Sedangkan pada kasus curas, pelaku merampas kalung emas milik seorang pemilik warung dengan berpura-pura membeli minuman sebelum menarik paksa perhiasan korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Revo milik korban, sepeda motor Honda Supra dan Yamaha MX King milik pelaku, serta kalung emas seberat sekitar 18 gram.
Polisi juga menemukan peralatan pembuatan stiker yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku telah beraksi selama kurang lebih satu bulan dan menyewa rumah di kawasan Jalan Pahlawan Buntok sebagai tempat tinggal sekaligus markas.
“Atas perbuatannya, tersangka curanmor dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku curas terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres mengungkapkan seluruh pelaku berasal dari luar daerah, yakni dari Sumatera. Saat penangkapan, polisi sempat mengamankan lima orang, namun baru tiga yang ditetapkan sebagai tersangka sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
Jecson juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan, terutama yang mengarah pada isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ia menegaskan kasus tersebut murni tindak kriminal dan tidak berkaitan dengan unsur SARA tertentu.
“Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan kejadian serupa. Kami terus meningkatkan pengamanan agar situasi tetap aman dan kondusif,” tandasnya. (ant)
Editor : Slamet Harmoko